Oknum Guru Les di Tangerang Ditangkap, Cabuli 29 Anak Laki-laki

BARU SAJA — Aparat kepolisian meringkus seorang oknum guru les privat di kawasan Tangerang. Pria berinisial AK itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sedikitnya 29 anak laki-laki. Pelaku meng...

Jul 28, 2026 - 01:56
0 0
Oknum Guru Les di Tangerang Ditangkap, Cabuli 29 Anak Laki-laki

BARU SAJA — Aparat kepolisian meringkus seorang oknum guru les privat di kawasan Tangerang. Pria berinisial AK itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sedikitnya 29 anak laki-laki. Pelaku menggunakan modus pemberian uang jajan dan kuota internet untuk memuluskan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mencurigai perubahan perilaku sang anak. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memastikan ada tidaknya korban tambahan.

Modus yang Digunakan

Menurut keterangan polisi, AK memanfaatkan posisinya sebagai guru les privat untuk mendekati korbannya. Ia menawarkan uang jajan dan kuota internet gratis kepada anak-anak yang bersedia datang ke kediamannya. Anak-anak yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu itu kemudian diajak ke kamar pribadi pelaku dengan dalih belajar tambahan atau bermain gim daring.

Di sanalah tindakan asusila dilakukan. Pelaku mengunci pintu dan memaksa para korban untuk menuruti permintaannya. Beberapa korban mengaku diancam akan kehilangan akses internet jika menolak.

Jumlah Korban dan Identifikasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal setempat menyatakan bahwa hingga saat ini sudah 29 anak laki-laki yang teridentifikasi sebagai korban. Seluruhnya berusia antara 8 hingga 13 tahun. Proses identifikasi masih berjalan dengan melibatkan tim psikolog dan pekerja sosial.

"Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena pelaku sudah mengajar les privat selama lebih dari dua tahun," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.

Fakta-Fakta Penting

  • Pelaku berinisial AK, pria dewasa yang bekerja sebagai guru les privat di wilayah Tangerang.
  • Modus: memberikan uang jajan dan kuota internet gratis kepada anak-anak agar mau datang ke rumahnya.
  • Kasus terbongkar setelah seorang korban bercerita kepada orang tuanya karena merasa ketakutan.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, komputer jinjing, dan catatan nama anak yang diduga korban.
  • Total korban sementara 29 anak laki-laki, tetapi jumlah ini diperkirakan akan bertambah.
  • Pelaku diancam dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penangkapan dan Reaksi Publik

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemantauan komunikasi digital pelaku. Warga sekitar mengaku tidak menyangka karena AK dikenal sebagai pribadi yang sopan dan aktif di kegiatan lingkungan. Sejumlah orang tua di Tangerang kini mengaku lebih waspada terhadap interaksi anak dengan guru les maupun pemberian fasilitas internet secara cuma-cuma.

Lembaga perlindungan anak setempat mendesak agar hukuman maksimal diterapkan mengingat banyaknya korban dan modus yang sistematis. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui indikasi serupa di lingkungan masing-masing.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

AK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Mengingat jumlah korban yang banyak dan dampak psikologis yang dalam, jaksa berpotensi menuntut hukuman yang jauh lebih berat.

"Kami akan memproses kasus ini seadil-adilnya demi kemanan anak-anak kita," tegas seorang perwira kepolisian saat konferensi pers.

Saat ini, AK ditahan di rumah tahanan kepolisian dan menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Proses hukum diprioritaskan untuk memberikan efek jera, terutama kepada predator seksual yang menyasar anak di bawah umur.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama yang melibatkan akses internet. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan seksual kerap bersembunyi di balik profesi yang seharusnya menjadi pelindung anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User