Polisi Ringkus Pasangan Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka

HDP dan NIZ, pasangan muda, baru saja ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka sendiri di toilet Kereta Api Sancaka. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: sebelum nekat, mereka sempat ber...

Jul 12, 2026 - 14:40
0 0
Polisi Ringkus Pasangan Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka

HDP dan NIZ, pasangan muda, baru saja ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka sendiri di toilet Kereta Api Sancaka. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: sebelum nekat, mereka sempat berniat menitipkan buah hati ke panti asuhan.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa ini terungkap ketika petugas kebersihan menemukan seorang bayi tak berdaya di dalam toilet kereta yang sedang melaju. Bayi tersebut segera dievakuasi dan mendapat pertolongan medis. Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa rekaman CCTV stasiun dan gerbong, melacak pasangan yang mencurigakan naik di salah satu kota pemberhentian.

Dua hari setelah penemuan, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap HDP dan NIZ di tempat persembunyian mereka. Keduanya tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres setempat.

Rencana Titip Panti Asuhan yang Gagal

Dari pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pasangan ini sebenarnya telah berusaha menitipkan bayi mereka ke panti asuhan. Namun, niat itu urung lantaran mereka tidak memiliki dokumen lengkap seperti akta kelahiran dan identitas sah orang tua. Kekhawatiran identitas terbongkar dan rasa malu mendorong mereka untuk membuang sang bayi di tengah perjalanan kereta.

“Mereka mengaku bingung dan panik. Setelah ditolak panti asuhan karena minim administrasi, mereka putus asa dan memilih jalan pintas yang keji,” ujar seorang penyidik.

Fakta-Fakta Kunci

Pelaku: HDP (pria) dan NIZ (wanita), pasangan yang belum terikat pernikahan resmi.

Waktu Kejadian: Kamis dini hari di perjalanan KA Sancaka rute Surabaya–Yogyakarta.

TKP: Toilet kereta kelas ekonomi yang saat itu sepi penumpang.

Kondisi Bayi: Ditemukan selamat dengan suhu tubuh dingin, kini dalam perawatan intensif di RSUD setempat.

Barang Bukti: Pakaian bayi, tas ransel pelaku, dan rekaman CCTV stasiun.

Motif: Ketidakmampuan ekonomi dan penolakan panti asuhan akibat dokumen tak lengkap.

Respons Publik dan Ancaman Hukuman

Kabar penangkapan ini sontak memicu kemarahan warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa panti asuhan menolak bayi yang membutuhkan. Sementara itu, pakar hukum pidana menegaskan bahwa perbuatan membuang bayi hingga membahayakan nyawa dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 338 KUHP atau percobaan pembunuhan jika unsur kesengajaan terbukti.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya tekanan dari pihak lain. Sementara itu, bayi yang tidak berdosa tersebut kini menjadi perhatian Dinas Sosial untuk mendapatkan penempatan yang layak.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya literasi kesehatan reproduksi dan dukungan sosial bagi pasangan muda yang belum siap menjadi orang tua. BREAKING UPDATE masih akan diinformasikan lebih lanjut seiring proses hukum berjalan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User