Polisi Hormati Putusan Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Putusan te
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Putusan tersebut berkaitan dengan upaya hukum mantan pejabat publik itu atas proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, menyampaikan sikap institusinya terhadap putusan hakim. Dalam keterangannya kepada tim media kami, ia menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut.
Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,
ucap Kombes Abrianto Pardede saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).
Meskipun terdapat putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, Abrianto menekankan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihaknya akan tetap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada di pengadilan terkait perkara pokok dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Tidak menerima dengan proses tersebut, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu mempersoalkan keabsahan langkah-langkah paksa yang diambil oleh penyidik. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sebuah putusan yang kini menjadi perhatian publik.
Praperadilan merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh seorang tersangka untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, ada bagian dari proses penyidikan yang dinilai hakim tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Sikap Polisi dan Kelanjutan Proses Hukum
Pihak Polda Metro Jaya menunjukkan sikap kooperatif dengan tidak akan memperpanjang perdebatan di luar jalur hukum. “Penyidik saat ini akan sama-sama mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tetap menghargai setiap putusan lembaga peradilan, sekaligus melanjutkan penanganan kasus pokok hingga tuntas.
Sikap hormat dan patuh terhadap putusan pengadilan ini mencerminkan prinsip negara hukum yang dijunjung tinggi oleh institusi Polri. Meski begitu, kepolisian tetap memiliki keyakinan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Pengamat hukum menilai bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang adil dan transparan.
Tim peliput kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons dari pihak Roy Suryo dan bagaimana kelanjutan persidangan pokok perkara di pengadilan. Nantikan informasi terbaru dan terpercaya hanya di Beritatercepat.com.
Comments (0)