Polisi Geledah 13 Lokasi, Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PLN-Asabri
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 8–10 Juli 2026. Penggeledah
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 8–10 Juli 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah: PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Namun, hingga Jumat (10/7), penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Ratusan Dokumen dan Barang Bukti Disita
Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Agus Hermanto menyatakan, dari 13 lokasi — meliputi enam kantor pusat perusahaan, dua rumah pribadi pengurus, tiga kafe di Cipete, Kemang, dan Senopati, serta dua hotel berbintang — tim penyidik menyita 237 dokumen kontrak kerja sama, 18 perangkat elektronik (laptop dan telepon genggam), dan uang tunai senilai Rp12,7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan euro.
“Kami masih mendalami keterkaitan antara temuan-temuan ini dengan aliran dana yang dicurigai fiktif. Belum ada penetapan tersangka karena proses pembuktian harus cermat dan tidak bisa tergesa-gesa,” ujar Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Dugaan Modus: Investasi Fiktif dan Markup Proyek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Asabri tahun buku 2024–2025. Ditemukan kejanggalan pada pos penempatan investasi senilai total Rp4,7 triliun yang dikucurkan ke PLN dan Krakatau Steel dalam bentuk pembelian obligasi dan penyertaan modal proyek infrastruktur. Namun, proyek dimaksud tidak tercatat secara sah di kedua perusahaan penerima dana.
“Diduga terjadi markup pada nilai proyek pembangkit listrik di Sumatra Utara dan proyek pembangunan pabrik baja di Cilegon. Sebagian dana justru mengalir ke rekening pihak ketiga yang diduga terkait dengan pejabat perusahaan dan anggota keluarga tertentu,” kata sumber penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Peran Masing-Masing BUMN
PT Asabri adalah perusahaan asuransi bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan. Dalam kasus ini, Asabri diduga menempatkan dana investasi tanpa analisis risiko yang memadai dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sementara itu, PT PLN dan PT Krakatau Steel disebut menerima dana tersebut untuk proyek-proyek yang sebagian fiktif, lalu mengirimkan kembali dana itu ke pihak-pihak tertentu melalui kontrak pengadaan barang dan jasa yang direkayasa.
Pihak PLN melalui juru bicaranya membantah terlibat. “PLN selalu bekerja sama dengan penegak hukum dan siap memberikan data yang diperlukan. Kami tidak mentoleransi praktik korupsi,” ujar VP Komunikasi PLN, Made Adnyana. Adapun manajemen Asabri dan Krakatau Steel belum memberikan pernyataan resmi.
Belum Tersangka, Aliran Dana Terlacak
Penggeledahan di kafe-kafe elite di Jakarta Selatan, yang diduga kerap dipakai untuk pertemuan informal antara pengurus BUMN dan calo proyek, menjadi bagian penting dalam pengungkapan aliran dana. Polisi mengantongi bukti transfer ke beberapa rekening atas nama individu yang saat ini masih dipanggil sebagai saksi.
“Kami memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka setelah gelar perkara. Sekarang tahapnya masih pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi ahli, termasuk dari BPK dan OJK,” tambah Agus.
Potensi Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Berdasarkan hitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dana investasi yang tak kembali dan kerugian proyek karena kekurangan volume atau kualitas. Para terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Publik kini menanti langkah tegas Kortas Tipikor Polri menuntaskan kasus yang melibatkan tiga BUMN strategis ini. “Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Kami bekerja profesional,” tutup Agus.
[SOCIAL_TWEET]: Bareskrim geledah 13 lokasi kasus dugaan korupsi Rp2,1 triliun di BUMN. Belum ada tersangka. #KorupsiBUMN #PLNAsabri #KortasTipikor[SOCIAL_TG]: 🔍 Kortas Tipikor geledah 13 lokasi, sita Rp12,7 M. Belum ada tersangka kasus PLN-Asabri-Krakatau Steel.
Comments (0)