Polisi Dalami Asal-usul Airsoft Gun yang Diperlihatkan Adam Deni saat Aniaya dan Rusak Ruko di Jakarta Utara

Jakarta - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara masih belum menghentikan penyelidikan terhadap kasus Adam Deni Gearaka (ADG) yang melakukan aksi brutal dan merusak bangunan ruko di kawasa

Jul 08, 2026 - 00:09
0 0
Polisi Dalami Asal-usul Airsoft Gun yang Diperlihatkan Adam Deni saat Aniaya dan Rusak Ruko di Jakarta Utara

Jakarta - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara masih belum menghentikan penyelidikan terhadap kasus Adam Deni Gearaka (ADG) yang melakukan aksi brutal dan merusak bangunan ruko di kawasan Jakarta Utara. Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri asal-usul dan legalitas kepemilikan airsoft gun yang dengan sengaja dipamerkan oleh pelaku saat melancarkan aksinya yang kacau tersebut. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, dalam keterangannya kepada awak media kami pada Senin (22/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan para ahli di bidang persenjataan untuk mengungkap status senjata yang digunakan Adam Deni. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," tegas AKP Bima Sakti. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah airsoft gun yang dibawa Adam Deni hanya berfungsi sebagai mainan tiruan atau memiliki potensi modifikasi yang membahayakan layaknya senjata api sungguhan.

Pelaku Sudah Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, AKP Bima Sakti memastikan bahwa Adam Deni Gearaka kini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Atas aksi pengrusakan dan kepemilikan senjata yang ia lakukan, penyidik tidak memberikan toleransi dan langsung menjerat pelaku dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," ujarnya. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya meresahkan masyarakat karena merusak properti milik orang lain, tetapi juga membahayakan lingkungan karena membawa benda yang secara visual menyerupai senjata api sungguhan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menggali motif di balik aksi ngamuk Adam Deni serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyediaan airsoft gun tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User