Polisi Bekuk Trio Begal, Korban Kencan Sesama Jenis Diikat di Makam
UPDATE — Kepolisian Resor Depok mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal sadis yang khusus memburu pria penyuka sesama jenis lewat aplikasi kencan. Korban terakhir ditemukan terikat dan ditinggal...
UPDATE — Kepolisian Resor Depok mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal sadis yang khusus memburu pria penyuka sesama jenis lewat aplikasi kencan. Korban terakhir ditemukan terikat dan ditinggalkan di area pemakaman.
Kronologi Penangkapan
Tim Resmob Polres Depok meringkus ketiga tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Barang bukti ponsel korban, kendaraan, dan sejumlah senjata tajam ikut disita.
Korban, seorang pria dewasa, mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Ia diikat menggunakan tali rafia dan mulut dilakban sebelum ditinggalkan di antara nisan pada malam hari. Warga yang melintas pagi harinya menemukan korban dalam kondisi lemas dan segera menghubungi pihak berwajib.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan polisi, komplotan ini telah beraksi selama dua bulan terakhir. Mereka secara khusus menyasar pengguna aplikasi Hornet, platform kencan yang populer di kalangan komunitas gay. Pelaku menggunakan profil palsu dengan foto curian untuk memikat target.
- Pelaku membuat akun dengan identitas fiktif dan foto profil menarik.
- Setelah berhasil membangun komunikasi intens, korban diajak bertemu langsung.
- Lokasi pertemuan selalu dipilih di tempat sepi seperti area pemakaman atau lahan kosong.
- Sesampainya di lokasi, korban langsung dikeroyok, dianiaya, dan dirampas seluruh barang berharganya.
- Korban kemudian diikat dan ditinggalkan begitu saja tanpa bantuan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Depok menyatakan para pelaku telah berulang kali menjalankan aksi serupa. Setidaknya tiga laporan lain tengah dikonfirmasi untuk menjerat ketiganya dengan pasal berlapis.
Data Penting Kasus
- Tersangka: 3 orang pria dewasa, dua di antaranya residivis kasus jalanan.
- Korban terbaru: diikat di makam, mengalami trauma berat dan luka fisik.
- Modus: aplikasi kencan Hornet untuk menjerat pria penyuka sesama jenis.
- Barang bukti: ponsel, sepeda motor korban, tali rafia, lakban, pisau, dan akun palsu.
- Ancaman hukuman: pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan; maksimal 12 tahun penjara, diperberat karena perencanaan dan penganiayaan.
Polisi mengimbau para pengguna aplikasi kencan daring agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memutuskan bertemu tatap muka dengan orang baru. Selalu pilih tempat umum dan beri tahu orang terdekat mengenai janji temu yang akan dilakukan. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Comments (0)