Polisi Bekuk Trio Begal Gay yang Gunakan Kode 'Jemput' di Depok
KOTA DEPOK — Aparat Polres Metro Depok baru saja meringkus tiga pelaku pembegalan yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas pria penyuka sejenis, Hornet, untuk melancarkan aksinya. Ketiganya...
KOTA DEPOK — Aparat Polres Metro Depok baru saja meringkus tiga pelaku pembegalan yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas pria penyuka sejenis, Hornet, untuk melancarkan aksinya. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar kos di kawasan Beji, dini hari Senin (27/7).
Modus Operandi: Rayuan Maut di Platform Kencan
Para pelaku—berinisial RA, DD, dan MF—memasang profil menarik di Hornet untuk memancing perhatian calon korban. Setelah komunikasi intens, mereka mengajak korban bertemu dengan iming-iming "quality time" atau "pijat gratis". Pertemuan diatur di lokasi yang sudah dipetakan, biasanya gang sepi atau area gelap di perbatasan Depok-Jakarta.
Begitu korban tiba, para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam jenis pisau lipat dan memaksa menyerahkan barang berharga. Sejumlah korban juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik saat melawan.
Kode "Jemput" yang Menjebak
Dari pemeriksaan digital, polisi menemukan pola komunikasi spesifik. Pelaku selalu menggunakan kata "jemput" atau "bisa jemput aku?" sebagai kode untuk memastikan korban membawa kendaraan pribadi—yang otomatis menjadi target utama begal. “Mereka paham psikologi korban yang cenderung tertutup dan enggan melapor, sehingga aksi ini berlangsung lebih dari dua bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Andi Baso Rahmat.
Fakta Kunci Operasi Tangkap Tangan
- 3 pelaku diamankan: RA (23), DD (25), dan MF (22)—ketiganya warga Depok dan Jakarta Timur.
- 2 bilah pisau lipat dan 1 unit sepeda motor matik hasil kejahatan disita.
- 7 korban telah melapor, namun polisi menduga jumlah korban lebih dari 12 orang karena banyak yang enggan buka suara.
- Transaksi terakhir terjadi 48 jam sebelum penangkapan, di mana seorang mahasiswa kehilangan laptop dan ponsel pintar.
Kronologi Singkat dan Pengembangan Kasus
Tim Opsnal melakukan penyamaran selama lima hari setelah menerima laporan dari dua korban yang berani speak up. Berpura-pura sebagai pengguna baru, polisi akhirnya diarahkan ke sebuah indekos di Jalan Margonda Raya. Saat digerebek, ketiga pelaku sedang merencanakan aksi berikutnya melalui obrolan grup Hornet. Polisi mengamankan empat ponsel yang berisi bukti percakapan dengan puluhan pengguna lain.
Kompol Andi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi untuk menelusuri akun-akun serupa dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan berbasis daring. “Kami imbau masyarakat, khususnya komunitas, untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau pemerasan lewat aplikasi kencan,” tambahnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Aplikasi Hornet sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
Comments (0)