Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bermodus Kencan Aplikasi di Depok

BREAKING — Sebuah komplotan perampok yang memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian di wilayah Depok. Tiga orang pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah ak...

Jul 28, 2026 - 02:33
0 0
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bermodus Kencan Aplikasi di Depok

BREAKING — Sebuah komplotan perampok yang memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis berhasil dilumpuhkan aparat kepolisian di wilayah Depok. Tiga orang pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah aksi brutal mereka terbongkar.

Modus operandi yang digunakan terbilang licin. Para tersangka sengaja memasang profil palsu di platform Hornet, sebuah aplikasi kencan yang populer di kalangan komunitas tertentu. Mereka berpura-pura mencari teman atau pasangan, lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah direncanakan—umumnya tempat sepi dan minim penerangan.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan petugas, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Unit Reserse Kriminal membuntuti jejak digital para pelaku selama beberapa hari. Puncaknya, tim bergerak cepat begitu identitas dan keberadaan mereka terkonfirmasi. Ketiganya dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi markas sementara.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, dompet, kartu identitas, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban. Hasil pemeriksaan awal mengungkap setidaknya ada empat korban yang telah melapor dengan pengalaman serupa, namun polisi menduga jumlah sebenarnya bisa lebih tinggi.

Fakta Kunci dalam Kasus Ini

  • Ketiga pelaku berperan terstruktur: satu sebagai pemikat, dua lainnya sebagai eksekutor di lapangan.
  • Mereka selalu memilih lokasi pertemuan di area gelap, sekitar pemukiman baru atau pinggiran kota.
  • Korban tidak hanya dirampok, tetapi juga dianiaya secara fisik untuk memastikan mereka tidak melawan atau segera melapor.
  • Transaksi dan komunikasi awal sepenuhnya dilakukan melalui fitur chat aplikasi, mempersulit pelacakan.

Praktik kejahatan seperti ini menjadi tamparan keras bagi keamanan pengguna aplikasi kencan daring. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terpancing ajakan bertemu di lokasi asing, terutama pada malam hari. “Jangan ragu memeriksa latar belakang orang yang baru dikenal secara virtual. Jika ada tawaran mencurigakan, segera laporkan,” tegas seorang perwira yang enggan disebut identitasnya.

Saat ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Proses lebih lanjut masih berjalan, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan dengan modus serupa di wilayah Jabodetabek.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User