Polisi Bekuk 8 Buzzer Hoax: Dari Pemodal hingga Editor

JAKARTA – BARU SAJA, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pengungkapan sindikat buzzer terorganisir yang memproduksi hoaks massal di media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Penangk...

Jul 28, 2026 - 01:50
0 0
Polisi Bekuk 8 Buzzer Hoax: Dari Pemodal hingga Editor

JAKARTA – BARU SAJA, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi pengungkapan sindikat buzzer terorganisir yang memproduksi hoaks massal di media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam yang lalu di tiga lokasi berbeda: Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang.

Penangkapan Serentak

Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah memantau aktivitas mencurigakan selama dua bulan. Pada pukul 03.00 WIB dini hari kemarin, petugas mendobrak sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Minggu yang menjadi pusat operasi.

Di sana, polisi menemukan ruangan berisi 12 laptop dan 30 ponsel yang masih menyala, menandakan konten baru saja diunggah.

“Mereka bekerja secara shift. Ada yang bertugas malam, ada yang siang. Sangat profesional,” ujar seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Peran Delapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya merinci masing-masing peran dalam konferensi pers mendadak pagi ini. Berikut struktur lengkapnya:

  • Inisial AM (45), Pemodal Utama. Pemilik sebuah perusahaan konsultan komunikasi yang diduga menjadi kedok. Ia menyediakan dana operasional hingga Rp200 juta per bulan.
  • Inisial BR (38), Perancang Narasi. Mantan jurnalis yang mengerti celah algoritma. Ia merancang isu, menentukan headline, dan menyusun timeline penyebaran.
  • Inisial CN, DS, ET (30–35), Editor Konten. Tim ini memproduksi video pendek, meme, dan tulisan panjang yang dimanipulasi. Mereka menggunakan perangkat lunak penyuntingan canggih agar konten terlihat asli.
  • Inisial FZ, GK, HW (27–40), Operator Akun Anonim. Mereka mengelola ribuan akun palsu, menyebarkan konten secara masif, dan menciptakan kesan seolah-olah ada dukungan publik yang luas.

Semua tersangka terhubung dalam grup percakapan terenkripsi dan menerima gaji tetap bulanan.

Modus Operandi Canggih

Sindikat ini tidak asal menyebar kabar bohong. Mereka memiliki peta isu yang diperbarui setiap pekan. Topik mencakup politik, vaksinasi, bencana alam, hingga isu SARA.

Satu konten dipersiapkan dalam waktu 2–3 hari. Setelah disetujui pemodal, editor membuat tiga varian untuk tiga platform berbeda: Twitter, TikTok, dan WhatsApp. Setiap varian disesuaikan dengan karakter pengguna platform tersebut.

Tim operator kemudian menggempur linimasa menggunakan bot dan script otomatis. Akun-akun yang digunakan terdaftar dengan identitas palsu lengkap dengan foto profil hasil kecerdasan buatan.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan, polisi mengamankan:

  • 12 unit laptop dengan perangkat lunak penyunting video dan audio tingkat lanjut
  • 30 ponsel pintar yang masing-masing terhubung ke banyak akun media sosial
  • Ribuan kartu SIM prabayar yang masih aktif
  • Satu dokumen digital berisi 500 lebih narasi hoaks siap edar
  • Uang tunai Rp150 juta yang diduga dana operasional bulan berjalan

Total akun palsu yang terdeteksi mencapai 2.300 akun di Twitter, TikTok, Instagram, dan Facebook. Sebagian besar sudah ditangguhkan oleh platform, tetapi kerusakan akibat konten mereka telah menyebar luas.

Dampak dan Ancaman Pidana

Polisi mengidentifikasi bahwa sedikitnya 20 konten buatan sindikat ini memicu keresahan publik dan satu kasus yang berujung pada kerusakan fasilitas umum di Jawa Barat awal bulan lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE junto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami akan terus melacak siapa yang menjadi konsumen jasa mereka. Tidak menutup kemungkinan ada aktor politik atau bisnis yang membayar untuk penggiringan opini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Tindak Lanjut

Saat ini, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kominfo untuk memetakan jaringan buzzer lainnya yang diduga masih beroperasi.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi mencurigakan di media sosial dan segera melaporkan konten hoaks melalui kanal aduan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User