Polemik Pengontrak Bertahun-tahun di Surabaya Berakhir Damai, Sepakat Terima Rp 5 Juta dan Segera Pindah
SURABAYA — Setelah melalui ketegangan panjang dan menjadi perbincangan luas di media sosial, kisruh antara pemilik rumah dan penyewa yang enggan pindah di Surabaya akhirnya mencapai babak baru. Pro
SURABAYA — Setelah melalui ketegangan panjang dan menjadi perbincangan luas di media sosial, kisruh antara pemilik rumah dan penyewa yang enggan pindah di Surabaya akhirnya mencapai babak baru. Proses mediasi yang difasilitasi pihak terkait berhasil membuahkan kesepakatan damai, di mana penyewa bersedia mengosongkan rumah tersebut setelah menerima uang kompensasi senilai Rp 5 juta.
Kronologi kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan seorang penyewa yang menolak meninggalkan rumah milik Bambang. Ironisnya, penolakan itu terjadi meskipun pemilik telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Bambang membeli properti tersebut pada tahun 2014. Status kepemilikan hukum pun semakin kuat ketika sertifikat rumah akhirnya terbit atas namanya pada tahun 2018.
Kendati demikian, penyewa yang telah menempati hunian itu selama bertahun-tahun terus bertahan. Situasi semakin pelik karena selama masa penempatan, penyewa tidak lagi menunaikan kewajibannya membayar uang sewa. Pihak keluarga Bambang mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan, termasuk menawarkan uang kompensasi awal sebesar Rp 5 juta untuk biaya pindah. Akan tetapi, tawaran tersebut sempat ditolak karena penyewa meminta jumlah yang lebih besar.
Mediasi akhirnya digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari jalan tengah tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih rumit. Hasil mediasi menunjukkan bahwa penyewa akhirnya menyetujui nominal kompensasi awal yang ditawarkan, yakni Rp 5 juta, dan berkomitmen untuk segera mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada pemilik sah.
"Kesepakatan ini menjadi penutup dari ketegangan yang sudah berlangsung cukup lama. Kami bersyukur penyewa akhirnya bisa menerima dan bersedia pindah secara damai," ujar anak Bambang kepada media kami, menceritakan lega setelah proses negosiasi alot tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Bambang dan keluarga berharap proses pengosongan berjalan lancar tanpa hambatan lanjutan. Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya pengikatan perjanjian sewa yang jelas dan administrasi kepemilikan properti yang tertib guna menghindari sengketa berkepanjangan di kemudian hari. Hingga berita ini ditulis, pihak penyewa tengah mempersiapkan proses pengosongan rumah untuk dikembalikan ke tangan pemilik aslinya.
Comments (0)