Polda Metro Terima Pelimpahan Enam Polisi Tangsel, Termasuk Kasat Narkoba

BARU SAJA — Polda Metro Jaya resmi menerima pelimpahan enam anggota Polres Tangerang Selatan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penyerahan terjadi pada Jumat (2...

Jul 28, 2026 - 03:41
0 0
Polda Metro Terima Pelimpahan Enam Polisi Tangsel, Termasuk Kasat Narkoba

BARU SAJA — Polda Metro Jaya resmi menerima pelimpahan enam anggota Polres Tangerang Selatan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penyerahan terjadi pada Jumat (24/7/2026) pagi. Salah satu nama yang diseret adalah AKP Pardiman, Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel.

Proses serah terima berlangsung di Mapolda Metro Jaya setelah gelar perkara internal di Bareskrim. Keenam personel itu langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam dan Satresnarkoba Polda Metro Jaya. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah hilangnya barang bukti dan potensi intervensi.

Identitas dan Dugaan Pelanggaran

Data sementara para terduga pelanggar:

  • AKP Pardiman – Kasat Narkoba Polres Tangsel
  • Seorang Perwira Pertama (Ipda) berinisial DRA
  • Empat Bintara dari Satuan Narkoba

Dugaan awal mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkotika. Mereka diduga tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tentang praktik jual beli sabu di wilayah Ciputat Timur. Investigasi menemukan indikasi aliran dana dari bandar narkoba ke sejumlah oknum polisi.

Barang bukti yang seharusnya diamankan justru raib. Seorang whistleblower internal mengungkap kejanggalan itu setelah tiga bulan memantau. Tim Propam Mabes Polri kemudian bergerak dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan keenam anggota tersebut.

Respons Pimpinan dan Kompolnas

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi. “Proses pidana dan sidang kode etik akan berjalan paralel. Tidak ada toleransi bagi siapa pun,” ujarnya singkat. Keenam terduga terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi gerak cepat Dittipidnarkoba. “Kami mendesak agar seluruh hasil pemeriksaan dibuka ke publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata anggota Kompolnas. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap Satuan Narkoba Polres Tangsel.

Dampak dan Harapan Publik

Kasus ini langsung memantik kemarahan warganet. Tagar #TangkapMafiaPolisi sempat menempati trending topic di media sosial. LSM anti-narkoba, Granat, meminta Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tegas sebagai efek jera. “Ini bukan kasus pertama, harus jadi yang terakhir,” tegas Ketua Granat.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widodo, menilai bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. “Kasat Narkoba semestinya menjadi garda terdepan, bukan sebaliknya. Rotasi berkala dan pengawasan melekat harus diperketat,” ujarnya. Polda Metro Jaya berjanji akan merilis hasil penyelidikan dalam waktu dua pekan.

Hingga berita ini diturunkan, keenam polisi masih menjalani pemeriksaan maraton. Polres Tangsel belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa Kapolres akan segera melakukan perombakan di jajarannya. Publik menanti keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User