BNPT dan Kemensos Bentuk Tim Rehabilitasi Sosial Terpadu
Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membentuk tim rehabilitasi sosial terpadu untuk mempercepat proses deradikalisasi terha...
Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membentuk tim rehabilitasi sosial terpadu untuk mempercepat proses deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme (napiter) dan keluarganya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pendampingan pascabebas.
Tim gabungan tersebut akan fokus pada tiga pilar utama: pemulihan psikologis, pemberdayaan ekonomi, dan reintegrasi sosial. Sasaran utamanya adalah 500 eks napiter yang telah bebas bersyarat sepanjang 2025-2026, serta 1.200 anggota keluarga yang terdampak langsung oleh jaringan radikal.
Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Kepala BNPT dan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, Jakarta, Senin (27/7). Dalam sambutannya, Menteri Sosial menyebut bahwa pendekatan keamanan saja tidak cukup untuk memutus akar terorisme. “Kita harus menangani aspek kemanusiaannya, memulihkan martabat mereka,” tegasnya.
Pendekatan Baru Deradikalisasi
Berbeda dengan metode sebelumnya yang lebih mengandalkan pendekatan keamanan, program anyar ini menitikberatkan pada intervensi sosial berbasis komunitas. Setiap penerima manfaat akan didampingi oleh pekerja sosial profesional, psikolog, dan tokoh agama setempat secara intensif selama 12 bulan.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif. Rehabilitasi sosial menjadi kunci untuk memutus rantai ideologi kekerasan,” ujar Kepala BNPT dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa program ini akan dijalankan di 12 provinsi prioritas, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Kemensos menyiapkan 300 pendamping sosial bersertifikat yang akan ditempatkan di rumah aman dan pusat rehabilitasi milik pemerintah. Mereka akan memberikan konseling trauma, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha bagi para penerima manfaat.
Selain konseling individu, para penerima manfaat juga akan mengikuti terapi kelompok untuk membangun empati dan mengikis pandangan eksklusif. Program ini terinspirasi dari model rehabilitasi di negara-negara Timur Tengah yang menggabungkan psikoterapi dengan pendidikan agama moderat.
Bantuan Ekonomi dan Modal Usaha
Menteri Sosial menegaskan bahwa faktor ekonomi seringkali menjadi celah rekrutmen kelompok radikal. Oleh karena itu, program ini mengalokasikan dana Rp40 miliar untuk bantuan sosial, pelatihan vokasi, dan uang saku selama masa rehabilitasi. Setiap penerima manfaat diharapkan mampu mandiri secara ekonomi setelah enam bulan pertama pendampingan.
“Kami berikan keterampilan seperti pengelasan, tata boga, dan pertanian hidroponik. Dengan begitu, mereka tak lagi rentan terhadap iming-iming materi dari jaringan lama,” jelasnya. Data Kemensos menunjukkan bahwa 67% eks napiter kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat stigma sosial dan keterbatasan keterampilan.
Stigma masyarakat menjadi hambatan terbesar. Berdasarkan survei internal BNPT, 54% perusahaan enggan merekrut eks napiter meskipun telah mengantongi surat keterangan bebas dari lapas. Untuk mengatasi hal ini, Kemensos akan bekerja sama dengan sektor swasta melalui program “Kemitraan Inklusif” yang memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia mempekerjakan mereka.
Di samping itu, BNPT akan memantau perkembangan ideologi melalui program kontra narasi yang melibatkan mantan pelaku yang telah bertobat. Mereka dijadikan agen perdamaian untuk menyadarkan eks napiter lain agar meninggalkan paham radikal.
Salah satu mantan napiter, sebut saja Andi (bukan nama sebenarnya), kini menjadi konselor sebaya dalam program ini. “Saya pernah tersesat, tapi justru pengalaman itu membuat saya mengerti cara merangkul mereka yang masih di persimpangan,” ungkapnya. Kehadiran figur seperti Andi terbukti efektif menjangkau penerima manfaat yang masih menaruh curiga terhadap aparat.
Reintegrasi dan Pemantauan Jangka Panjang
Fase reintegrasi akan dimulai pada bulan kesembilan, di mana para peserta mulai dikembalikan ke masyarakat dengan pengawasan longgar. Aparat desa dan lembaga swadaya masyarakat setempat dilibatkan untuk memastikan tidak ada resistensi dari warga sekitar. “Masyarakat harus menerima mereka kembali. Tanpa dukungan lingkungan, rehabilitasi akan sia-sia,” kata Kepala BNPT.
Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan oleh tim independen dari perguruan tinggi. Indikator keberhasilan meliputi penurunan afiliasi ideologi radikal, tingkat partisipasi ekonomi, dan stabilitas hubungan sosial. Program ini ditargetkan mencapai tingkat keberhasilan 80% pada akhir 2027.
Total anggaran program ini mencapai Rp120 miliar yang bersumber dari APBN dan dana hibah internasional. Seluruh penggunaan dana akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dipublikasikan secara berkala untuk menjamin transparansi. “Kami ingin memastikan setiap rupiah tepat sasaran dan memberikan dampak yang terukur,” kata Menteri Sosial.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) yang dicanangkan Presiden. Dengan terbitnya nota kesepahaman terbaru, BNPT dan Kemensos berharap tidak ada lagi celah bagi tumbuhnya jaringan teror baru di Indonesia.
Comments (0)