8 Buzzer Hoax Diciduk, Jaringan Terorganisir Terbongkar

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polda Metro Jaya mengamankan delapan tersangka dalam operasi besar pengungkapan sindikat buzzer hoaks terorganisir. Penangkapan dilakukan serentak di lima lokasi berbeda pa...

Jul 28, 2026 - 03:40
0 0
8 Buzzer Hoax Diciduk, Jaringan Terorganisir Terbongkar

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polda Metro Jaya mengamankan delapan tersangka dalam operasi besar pengungkapan sindikat buzzer hoaks terorganisir. Penangkapan dilakukan serentak di lima lokasi berbeda pada Selasa dini hari. Jaringan ini diduga menjadi dalang di balik ribuan konten palsu yang beredar liar di media sosial.

Operasi ini merupakan puncak penyelidikan intensif selama tiga bulan terakhir. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan, sindikat telah beroperasi lebih dari satu tahun dan memproduksi ribuan konten hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat. Polisi juga mendeteksi adanya aliran dana dari pihak ketiga yang masih didalami.

Struktur Jaringan

Setiap tersangka memegang peran krusial dalam rantai produksi dan distribusi hoaks. Berikut pembagian tugasnya:

  • Pemodal: Tersangka AR (45) menggelontorkan dana hingga Rp500 juta untuk membiayai seluruh operasi.
  • Supervisor: BR (39) bertanggung jawab menyusun tema isu yang akan diolah, sekaligus mengawasi tim.
  • Penulis: CR (31) dan DR (28) menulis naskah narasi provokatif berdasarkan data yang sengaja dimanipulasi.
  • Editor: ER (33) memastikan setiap konten memiliki struktur yang meyakinkan dan judul yang mengundang emosi.
  • Desainer Grafis: FR (27) membuat visual seperti meme, tangkapan layar palsu, dan infografik menyesatkan.
  • Koordinator Akun: GR (34) mengelola dan menghidupkan ratusan akun bodong dengan identitas fiktif.
  • Operator Bot: HR (29) menjalankan skrip otomatis untuk menyebarkan konten ke ribuan grup WhatsApp dan Telegram.
  • Eksekutor Lapangan: IR (26) bertugas menyusup ke forum online dan memicu polemik di kolom komentar.

Modus Operandi

Sindikat beroperasi layaknya perusahaan media profesional. Setiap pagi, supervisor memberikan arahan isu yang tengah hangat. Penulis langsung merangkai artikel dengan klaim sepihak. Editor kemudian memoles naskah dengan bahasa emosional. Desainer grafis menyiapkan gambar yang telah dimanipulasi. Koordinator akun menyebarkan konten ke puluhan akun palsu yang sudah disiapkan, lalu operator bot melakukan distribusi massal secara otomatis. Untuk isu sensitif, eksekutor lapangan memantik perdebatan dan memperkeruh suasana. Polisi menemukan bahwa jaringan ini juga memanfaatkan celah algoritma untuk memperbesar jangkauan konten.

Tarif produksi satu konten hoaks berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, bergantung pada kompleksitas dan efek viral yang diharapkan. Sindikat bahkan menerima pesanan dari pihak luar dengan kepentingan tertentu, yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Barang Bukti

Petugas menyita 23 unit ponsel, 9 laptop, 5 CPU, ratusan SIM card prabayar, serta dokumen perencanaan isu dan bukti transfer dana. Uang tunai senilai Rp320 juta turut diamankan. Polisi juga langsung menonaktifkan lebih dari 400 akun media sosial yang terafiliasi dengan jaringan ini.

Ancaman Pidana

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan. "Kami masih memburu aktor intelektual yang mendanai dan memanfaatkan jaringan ini untuk agenda tertentu," ujarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User