Polda Metro Tak Masalah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi: Kami Siap Hadir
Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini berkaitan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya
Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terbaru ini berkaitan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan penyebaran konten fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara dan akan mengikuti proses persidangan dengan profesional.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Prinsipnya, mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan dapat digunakan oleh siapa pun yang merasa hak-haknya dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut
Sikap terbuka Polda Metro Jaya ini menunjukkan keyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan praperadilan sendiri umumnya digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari postingannya di media sosial yang diduga memuat konten fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Postingan tersebut dinilai mengandung unsur melawan hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus serupa. Sebelumnya, mantan anggota DPR itu juga pernah mengajukan permohonan serupa yang telah diputus oleh pengadilan. Langkah baru ini menandakan ia masih terus berupaya menguji legalitas proses hukum yang dijalaninya.
Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan membawa seluruh alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka untuk diuji di hadapan hakim praperadilan. Dengan kesiapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang praperadilan akan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Comments (0)