Polda Metro Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Klaim Kantongi 3 Alat Bukti

JAKARTA – BARU SAJA: Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo. Permintaan ini dilayangkan dala...

Jul 13, 2026 - 18:17
0 0

JAKARTA – BARU SAJA: Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo. Permintaan ini dilayangkan dalam sidang perdana yang berlangsung kurang dari satu jam lalu, dengan argumentasi utama bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tiga Alat Bukti Jadi Andalan

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, kuasa hukum Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal tiga alat bukti sah. Ketiga alat bukti tersebut menjadi fondasi utama penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Roy Suryo. Polisi menekankan bahwa prosedur penetapan tersangka telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Rincian Bukti Kunci

Menurut keterangan yang disampaikan di ruang sidang, alat bukti pertama adalah keterangan saksi dari pihak pelapor yang telah diperiksa secara intensif di bawah sumpah. Saksi memberikan kronologi rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Alat bukti kedua berupa keterangan ahli bahasa dan ahli pidana yang memberikan analisis teknis terhadap konten digital yang dipermasalahkan. Sementara alat bukti ketiga adalah bukti elektronik yang telah melalui proses digital forensik untuk memastikan keaslian dan integritasnya.

  • Saksi kunci telah diperiksa dan memberikan kronologi detail
  • Keterangan ahli bahasa dan ahli pidana melengkapi analisis
  • Bukti elektronik sudah melalui verifikasi digital forensik
  • Seluruh bukti dinyatakan memenuhi syarat formil KUHAP

Status Darurat Hukum

Polda Metro Jaya juga menolak dalil tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan secara prematur. Polisi berargumen bahwa bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi sebelum gelar perkara dilaksanakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan hati-hati. Penanganan perkara ini disebut berada dalam status siaga penuh mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus tersebut.

Perkembangan Terkini

Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Jika permohonan dikabulkan, maka seluruh proses penyidikan akan gugur demi hukum. Namun, dengan klaim kepemilikan tiga alat bukti yang sah, Polda Metro Jaya optimistis permohonan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon secara lebih rinci dan lengkap.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Roy Suryo maupun kuasa hukumnya terkait klaim tiga alat bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya dalam persidangan hari ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User