Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo
JAKARTA – Polda Metro Jaya dengan tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan langsung dalam sidang perdana...
JAKARTA – Polda Metro Jaya dengan tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan langsung dalam sidang perdana, Selasa (13/7/2026) pagi, terkait status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Majelis hakim tunggal, yang memimpin sidang, mendengarkan langsung argumentasi tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan eksepsi atau keberatan substansial terhadap pengajuan praperadilan. Penetapan tersangka disebut telah sah secara prosedur.
Polda Metro Ajukan Eksepsi, Berkas Digugat
Biro Hukum Polda Metro menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana. Mereka meminta majelis menolak gugatan dan melanjutkan penyidikan pokok perkara. “Kami meminta Yang Mulia menjatuhkan putusan sela, menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas kuasa hukum termohon di ruang sidang.
- Penyidik mengantongi dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan barang bukti digital.
- Penetapan tersangka pada 5 Juli 2026 telah melalui gelar perkara resmi.
- Roy Suryo dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Roy Suryo: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Di sisi lain, kubu Roy Suryo menolak mentah-mentah status tersangka. Mereka menuding penyidik tidak pernah memanggil calon tersangka secara patut sebelum penetapan. Selain itu, penyidik disebut mengabaikan keterangan ahli yang meringankan.
“Penetapan ini prematur. Tidak ada pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima klien kami sebelum status tersangka melekat,” ujar kuasa hukum pemohon.
Meski begitu, Polda Metro membantah. Mereka mengklaim telah mengirimkan surat panggilan ke alamat terdaftar dan upaya pemanggilan secara prosedural telah dilakukan.
Duduk Perkara: Cikal Bakal Kasus Fitnah Ijazah
Kasus ini berawal dari unggahan Roy Suryo di akun media sosial pribadinya pada Mei 2026. Dalam cuitan itu, ia menampilkan dugaan data ijazah Presiden Jokowi yang dinilainya tidak sesuai ketentuan. Cuitan tersebut ramai diperbincangkan dan memicu pelaporan dari pendukung presiden.
Barang bukti digital berupa tangkapan layar, video unggahan, serta hasil forensik digital telah disita penyidik. Keterangan saksi ahli bahasa dan saksi pelapor turut memperkuat konstruksi perkara.
Kini, praperadilan menjadi ajang pembuktian sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan sela majelis hakim akan menjadi penentu apakah berkas Roy Suryo segera dilimpahkan ke kejaksaan ataukah penyidik harus mengulang prosedur.
UPDATE – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan, menunggu ketetapan majelis hakim. Polda Metro menyatakan kesiapan menghadapi segala kemungkinan dan tetap fokus pada pokok materi penyidikan.
Baca juga:
Comments (0)