Polda Metro Jamin Status Tersangka Roy Suryo Prosedural
BARU SAJA, Polda Metro Jaya menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi telah sesuai koridor hukum. Jawaban resmi i...
BARU SAJA, Polda Metro Jaya menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi telah sesuai koridor hukum. Jawaban resmi ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prosedur Penyidikan Diklaim Tepat
Tim hukum Polda Metro Jaya memaparkan secara rinci tahapan penyidikan yang telah dilalui. Proses gelar perkara dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan. "Semua prosedur sudah kami jalankan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi ahli," ujar kuasa hukum Polda.
Lebih lanjut, Polda menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dua alat bukti yang sah telah dikantongi untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Bukti digital berupa unggahan media sosial dan keterangan saksi menjadi dasar utama.
Fakta Kunci di Persidangan
- Roy Suryo dituduh menyebarkan konten yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
- Laporan polisi dilayangkan oleh relawan pendukung Jokowi pada awal tahun ini.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi dan beberapa ahli bahasa serta ITE.
- Roy Suryo tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Pihak Roy Suryo Ajukan Keberatan
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dalam permohonannya mendalilkan bahwa penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka menilai laporan polisi tidak memenuhi unsur pidana dan kliennya hanya melakukan kritik sosial. Sidang praperadilan ini menjadi ajang bagi Roy Suryo untuk menggugat keabsahan status tersangka.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Unggahan itu viral dan menuai reaksi keras dari pendukung pemerintah. Aliansi relawan kemudian melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pencemaran nama baik.
Hakim tunggal yang memimpin sidang dijadwalkan akan membacakan putusan pada pekan depan. Perkembangan kasus ini terus dipantau publik mengingat Roy Suryo adalah mantan menteri dan figur publik yang cukup kontroversial.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan putusan. "Kami menghormati proses praperadilan dan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya singkat.
Baca juga:
Comments (0)