Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polda Metro Jaya baru saja membekuk komplotan buzzer profesional yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan berita bohong di berbagai platform digital. Delapan oran...

Jul 28, 2026 - 05:30
0 0
Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polda Metro Jaya baru saja membekuk komplotan buzzer profesional yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan berita bohong di berbagai platform digital. Delapan orang kini menyandang status tersangka, sementara uang tunai Rp 220 juta ikut disita sebagai barang bukti.

Penangkapan berlangsung dalam operasi senyap yang digelar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama sepekan terakhir. Para pelaku diciduk di lokasi terpisah di wilayah Jakarta dan Tangerang tanpa perlawanan berarti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hendra Gunawan, menegaskan bahwa sindikat ini merupakan jaringan bayaran yang bergerak sangat rapi. “Mereka menjalankan bisnis gelap manipulasi opini. Klien bisa siapa saja, dari perseorangan hingga kelompok berkepentingan,” ungkapnya di Mapolda, Senin (27/7) malam.

Produksi Hoaks Sistematis

Penyidik mengungkap modus operandi yang cukup canggih. Setiap pesanan konten bohong dikemas bak berita sungguhan dengan narasi provokatif. Isu yang dihembuskan beragam: mulai dari fitnah terhadap pejabat publik, isu SARA, hingga kabar palsu soal kebijakan pemerintah yang berpotensi memicu keresahan massal.

“Setiap konten hoaks yang berhasil menjadi viral dihargai Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung seberapa luas jangkauannya. Ada pula bonus jika unggahan tersebut berhasil mempengaruhi sentimen di media sosial,” beber seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Para tersangka menggunakan ribuan akun anonim yang dikendalikan lewat perangkat lunak otomatis. Akun-akun ini berpura-pura sebagai pengguna biasa dan saling berinteraksi agar narasi palsu tampak alami dan dipercaya pengguna lain. Polisi menyita 12 unit ponsel pintar, 8 laptop, puluhan kartu SIM prabayar, dan sejumlah dokumen digital sebagai bukti.

Uang Panas Rp 220 Juta

Uang tunai yang ditemukan dalam brankas milik salah satu tersangka utama, yakni Rp 220 juta, diyakini merupakan akumulasi upah dari tiga proyek penyebaran hoaks besar selama tiga bulan terakhir. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut untuk menelusuri dalang di balik pemesanan konten-konten ilegal itu.

“Kami akan jerat para pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Hendra.

Peringatan Keras

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang merusak tatanan informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya pada konten provokatif dan selalu memeriksa kebenaran sumber berita.

Saat ini kedelapan tersangka menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan Polda Metro Jaya. Satu orang berperan sebagai perekrut akun, dua lainnya bertugas sebagai penulis konten, dan sisanya mengelola operasi teknis serta keuangan sindikat. Polisi memburu dua buron lain yang diduga kuat sebagai pemodal jaringan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User