Monday, 24 August 2026 | 19:02 WIB

Polda Jabar Bongkar Love Scam Kamboja, Dua Korban Merugi Rp4,8 M

KONFIRMASI — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap sindikat love scam internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua warga Jawa Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.Di...

Jul 28, 2026 - 10:14
0 0
Polda Jabar Bongkar Love Scam Kamboja, Dua Korban Merugi Rp4,8 M

KONFIRMASI — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap sindikat love scam internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dua warga Jawa Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengumumkan langsung pengungkapan ini. Polisi menangkap dan menahan dua tersangka.

Modus Operandi: Rayuan Maut di Dunia Maya

Pelaku menyamar sebagai pria sukses asal Eropa. Mereka menggunakan foto profil curian dan identitas palsu. Pelaku mendekati korban melalui aplikasi kencan populer dan media sosial. Setelah hubungan asmara virtual terbangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan mendesak.

Pelaku menggunakan alasan seperti biaya pengiriman hadiah mewah, pajak bea cukai, hingga kebutuhan medis darurat. Korban yang terbuai rayuan asmara mentransfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kedua korban menyadari penipuan setelah total uang yang diminta terus bertambah tanpa henti. Mereka kemudian melapor ke polisi. Tim siber Polda Jabar segera melacak aliran dana. Hasil pelacakan mengarah ke rekening yang dikendalikan sindikat dari Kamboja.

Polisi menangkap dua tersangka penampung dana di Bandung dan Cimahi. Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen transfer. Polisi masih memburu aktor intelektual yang berada di luar negeri.

Fakta Kunci Kasus

  • Jaringan: Sindikat lintas negara berpusat di Kamboja.
  • Tersangka: Dua warga negara Indonesia sebagai penampung dana.
  • Korban: Dua warga Jawa Barat, identitas dirahasiakan.
  • Total Kerugian: Rp4,8 miliar.
  • Modus: Penipuan asmara (love scam) via aplikasi kencan.

Kerugian Fantastis Dua Korban

Korban pertama kehilangan lebih dari Rp3 miliar. Korban kedua merugi lebih dari Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari tabungan pribadi, hasil penjualan aset, hingga pinjaman online. Polisi telah memblokir beberapa rekening terkait.

Penyidik menyatakan, upaya pengembalian dana masih berjalan. Proses hukum terhadap tersangka terus berlangsung.

Hasil penyelidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan. Mereka menerima upah berdasarkan jumlah uang yang berhasil ditransfer korban. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Modus love scam menyasar individu yang mencari pasangan hidup. Pelaku mempelajari profil korban dan membangun kedekatan emosional selama berminggu-minggu.

Peringatan dan Imbauan

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online. Jangan mudah percaya dengan kenalan di dunia maya yang meminta uang. Verifikasi identitas dan laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan.

Kasus love scam semakin marak di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan kerentanan emosional korban untuk meraup keuntungan. Polisi berkomitmen menindak tegas sindikat semacam ini.

Polisi menegaskan, korban tidak perlu malu melapor. Pelaporan cepat membantu pengusutan dan mencegah korban baru.

Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal penipuan dan pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User