Pihak Swasta dan Penyidik Polisi Diperiksa Kasus TPPU Emas 74 Kg
JAKARTA – BARU SAJA, Tim 9 Kejaksaan Agung mengkonfirmasi telah memeriksa tiga saksi kunci dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit eks Kepala Jaksa Agung Muda Pida...
JAKARTA – BARU SAJA, Tim 9 Kejaksaan Agung mengkonfirmasi telah memeriksa tiga saksi kunci dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit eks Kepala Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini menyasar aliran emas seberat 74 kilogram dan uang tunai fantastis Rp543 miliar.
Sumber internal yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan, dari tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah pihak swasta dan seorang penyidik aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kehadiran oknum polisi ini menjadi sorotan tajam dalam upaya pembongkaran jaringan pencucian uang yang diduga melibatkan aktor multi-lembaga.
Pemeriksaan Kilat dan Tertutup
Pantauan di lapangan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di gedung Bundar, kompleks Kejagung. Para saksi tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.30 WIB tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media. Tim 9 tampak bekerja dengan tempo tinggi, menandakan adanya pengejaran waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Kami hanya bisa konfirmasi pemeriksaan hari ini berjalan. Soal substansi, belum bisa dibuka karena ini menyangkut pengembangan aset,” ujar seorang sumber yang dekat dengan penyidikan.
Aliran Dana dan Aset Mewah
Kasus TPPU ini merupakan sempalan dari pusaran mega korupsi yang sebelumnya menjerat Febrie. Tim penyidik menduga kuat emas 74 kg itu tidak dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan disembunyikan melalui berbagai perusahaan cangkang. Uang Rp543 miliar pun diduga mengalir melalui rekening pihak swasta yang kini diperiksa.
- Emas 74 kg: setara dengan Rp80 miliar (asumsi harga Rp1,08 juta/gram).
- Uang tunai Rp543 miliar: diduga kuat hasil penerimaan dari berbagai proyek ketika Febrie masih menjabat.
- 3 saksi: berasal dari unsur swasta, penyidik Polri, dan satu pihak lain yang masih dirahasiakan identitasnya.
- Barang bukti: penyidik telah menyita dokumen perusahaan dan rekening koran dari para saksi.
Kejutan dari Kesaksian Polisi
Kehadiran penyidik Polri ini memunculkan spekulasi bahwa aliran dana tidak hanya berhenti pada jalur perbankan. Diduga kuat, oknum tersebut berperan membantu Febrie untuk “membersihkan” jejak transaksi. Tim 9 enggan merinci, namun Kejagung disebut-sebut akan segera mengagendakan konfrontasi antara saksi dan tersangka.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum, termasuk bila memang ada keterlibatan aparat penegak hukum lain,” tegas sumber tadi.
Tim 9 sendiri merupakan tim khusus bentukan Jaksa Agung yang beranggotakan jaksa-jaksa senior. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset para koruptor hingga ke luar negeri. Publik kini menanti langkah gesit Tim 9. Terlebih, kasus ini telah menjadi ujian kredibilitas Kejagung dalam membongkar mafia hukum. Hingga berita ini diturunkan, ketiga saksi belum ditahan, namun dicegah bepergian ke luar negeri.
Comments (0)