Sep 17, 2026
Nasional

PERKAPI Desak DPR Prioritaskan Pengesahan RUU Profesi Kurator

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memprioritaska

PERKAPI Desak DPR Prioritaskan Pengesahan RUU Profesi Kurator

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) secara resmi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Desakan ini disuarakan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Langkah strategis tersebut diambil guna memperkuat kepastian hukum, standarisasi etika profesi, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas pemberesan harta pailit maupun restrukturisasi utang di Indonesia.

Penyampaian Aspirasi di Hadapan Komisi XIII DPR RI

Dalam pertemuan formal tersebut, jajaran pengurus PERKAPI memaparkan dinamika serta tantangan kompleksitas hukum kepailitan nasional yang kian berkembang. Profesi kurator dan pengurus dinilai berada pada posisi yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas iklim investasi dan kepastian dunia usaha.

"Keberadaan payung hukum setingkat undang-undang bagi profesi kurator sudah sangat mendesak. Regulasi ini bukan semata-mata untuk membentengi profesi kami, melainkan demi menciptakan ekosistem kepailitan dan PKPU yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi debitur maupun kreditur," tegas perwakilan pengurus PERKAPI dalam forum RDPU.

Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia menyambut positif masukan tersebut. Parlemen menilai pembaruan tata kelola hukum kurator mendesak untuk diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital dan restrukturisasi korporasi modern.

Kronologi dan Urgensi Penguatan Regulasi Profesi

Kebutuhan regulasi ini didorong oleh sejumlah rangkaian persoalan substantif di lapangan yang selama ini dihadapi para praktisi hukum kepailitan:

  1. Ketiadaan Undang-Undang Khusus: Hingga saat ini, aturan mengenai kurator masih tersebar dan terbatas dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tanpa adanya undang-undang profesi yang mandiri seperti halnya Advokat atau Notaris.
  2. Tingginya Risiko Kriminalisasi: Kurator kerap menghadapi gugatan perdata hingga laporan pidana saat menjalankan tugas eksekusi boedel pailit yang sah berdasarkan penetapan pengadilan niaga.
  3. Tuntutan Standarisasi Etik Nasional: Perlunya satu lembaga penegak kode etik dan dewan kehormatan independen untuk mengawasi integritas profesi kurator di seluruh Indonesia secara merata.

Poin Krusial Usulan RUU Profesi Kurator

PERKAPI menggarisbawahi beberapa poin fundamental yang diharapkan dapat diakomodasi ke dalam RUU Profesi Kurator prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas):

  • Imunitas Penegakan Tugas: Jaminan perlindungan hukum bagi kurator yang beritikad baik menjalankan penetapan dan putusan pengadilan niaga tanpa ancaman intimidasi.
  • Sertifikasi dan Pengawasan Berjenjang: Sistem pengujian berkala dan pendidikan profesi berkelanjutan guna menjamin mutu kompetensi kurator di era persaingan global.
  • Pencegahan Konflik Kepentingan: Mekanisme audit forensik dan tata kelola independen terhadap pembagian boedel pailit demi mencegah sengketa berkepanjangan.

Melalui dorongan legislasi ini, PERKAPI berharap DPR RI bersama pemerintah segera merumuskan naskah akademik yang komprehensif, sehingga kepastian hukum dunia usaha nasional makin berdaya saing tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User