Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tanpa Keppres

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Pengunduran diri mengejutkan Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi diproses tanpa memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). ...

Jul 13, 2026 - 16:15
0 0
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tanpa Keppres

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Pengunduran diri mengejutkan Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi diproses tanpa memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi beberapa menit lalu, meredam spekulasi liar di tengah pusaran dugaan korupsi yang membelit eks petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Prasetyo menegaskan, alasan tidak diperlukannya Keppres sangat sederhana: pengunduran diri Febrie bersifat pribadi, bukan pemberhentian oleh negara. "Pengunduran diri ini murni kehendak yang bersangkutan, jadi prosesnya tidak masuk ranah Keppres. Surat pengunduran dirinya sudah masuk ke meja kami, dan cukup itu," ujarnya dalam keterangan pers dadakan.

Kronologi Pengunduran Diri

Berdasarkan informasi yang dihimpun Detik Ini Juga, berikut urutan peristiwanya:

  • 18 Juni 2026, Pukul 09.30 WIB: Febrie mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada Jaksa Agung. Surat beralasan "kepentingan pribadi".
  • 10.15 WIB: Jaksa Agung meneruskan surat tersebut ke Sekretariat Negara untuk pencatatan administratif.
  • 11.00 WIB: Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers dan memastikan tidak ada Keppres yang diterbitkan.

Dugaan Korupsi yang Membayangi

Meski pengunduran diri disebut "pribadi", publik sulit memisahkan langkah ini dari skandal dugaan korupsi yang tengah diselidik tim internal Kejaksaan Agung. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana operasional Jampidsus senilai miliaran rupiah. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa audit investigasi menemukan kejanggalan serius pada sejumlah proyek pengadaan di bawah kendali Febrie selama 2025.

Febrie sendiri masih berstatus sebagai terperiksa, bukan tersangka. Namun, tekanan publik dan internal membuat posisinya semakin terpojok. Pengunduran diri dinilai sebagai langkah "menyelamatkan muka" sebelum sanksi tegas dijatuhkan.

Pernyataan Resmi Mensesneg

Prasetyo Hadi secara rinci menjelaskan perbedaan antara pemberhentian dan pengunduran diri. "Kalau Presiden yang memberhentikan, itu butuh Keppres. Tapi kalau yang bersangkutan mundur, ya tidak perlu. Ini murni hak individu. Negara hanya mencatat," tegasnya. Ia juga memastikan bahwa Presiden telah menerima laporan lisan mengenai hal ini, namun tidak diperlukan tindakan eksekutif lebih lanjut.

"Tidak ada intervensi Istana. Kami hormati keputusan pribadi Pak Febrie. Kejaksaan Agung akan segera menunjuk Pelaksana Tugas Jampidsus agar penanganan korupsi tidak terganggu," tambah Prasetyo.

Dampak terhadap Pemberantasan Korupsi

Kekosongan kursi Jampidsus terjadi di tengah momentum pemberantasan korupsi yang sedang gencar. Pengamat hukum tata negara, Eko Prasetyo, menilai pengunduran diri ini sebagai pukulan telak. "Ini ujian kredibilitas. Jampidsus adalah simbol pemberantasan korupsi. Mundurnya petinggi karena dugaan korupsi membuat publik makin skeptis," katanya saat dihubungi terpisah.

Kejaksaan Agung diharapkan segera mengumumkan nama pengganti untuk memastikan penanganan kasus besar seperti mega korupsi BTS dan mafia tanah tetap berlanjut tanpa hambatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan informasi resmi dalam waktu dekat.

UPDATE: Hingga berita ini ditayangkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan. Kediamannya di kawasan Menteng terpantau dijaga ketat aparat. Tim Detik Ini Juga terus memantau perkembangan selanjutnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User