Pengedar Tramadol Ditangkap di Tanah Abang, Polisi Sita Ribuan Pil

JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat baru saja meringkus seorang pria berinisial R (25) dalam operasi pemberantasan peredaran obat keras. Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Ta...

Jul 13, 2026 - 16:25
0 0
Pengedar Tramadol Ditangkap di Tanah Abang, Polisi Sita Ribuan Pil

JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat baru saja meringkus seorang pria berinisial R (25) dalam operasi pemberantasan peredaran obat keras. Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/6) siang. R diduga kuat sebagai pengedar Tramadol yang sudah lama menjadi target kepolisian. Operasi ini merupakan bagian dari program “Jakarta Bersih Narkoba” yang digencarkan Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di sekitar lokasi. Tim Reserse Narkoba langsung melakukan penyamaran dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. “Kami sudah memantau pergerakan tersangka selama satu minggu terakhir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Andi Suhartono, dalam konferensi pers sore ini.

Barang Bukti Ribuan Pil Tramadol

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Tidak kurang dari 2.500 butir pil Tramadol berbagai merek diamankan. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga hasil penjualan. “Barang bukti ini cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal berat,” tegas Kombes Andi.

  • 2.500 butir pil Tramadol
  • Uang tunai Rp15 juta
  • 1 unit sepeda motor
  • 2 ponsel untuk transaksi

Modus Operandi: Sistem Tempel

Berdasarkan pemeriksaan awal, R menjalankan bisnis haramnya dengan sistem tempel. Pembeli memesan melalui pesan singkat, lalu pelaku meletakkan paket di lokasi yang telah ditentukan. Pembeli kemudian mengambil sendiri dan mengirimkan bukti pembayaran. Cara ini dipilih untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli, namun tetap terbongkar oleh petugas.

Pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan. Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Tramadol dijual per butir dengan harga Rp10.000 hingga Rp15.000, tergantung jumlah pesanan. Pelanggannya kebanyakan remaja dan pekerja serabutan di sekitar Tanah Abang.

“Tramadol adalah obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian,” imbuh Kombes Andi. Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 197 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara 15 tahun, ditambah pasal tindak pidana pencucian uang yang bisa menambah hukuman hingga 20 tahun.

“Kami terus dalami jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pemasok utama yang lebih besar,” kata Kombes Andi. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk membongkar sindikat peredaran obat keras yang meresahkan warga ibukota.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar. Polres Jakarta Pusat menegaskan akan terus meningkatkan razia di titik-titik rawan, termasuk pasar tradisional dan permukiman padat penduduk. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, R masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User