Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Resmi Dicabut
JAKARTA — Pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selama ini melekat pada mantan jaksa Febrie Adriansyah resmi dicabut. Keputusan diambil pasca-pengunduran dirinya sebagai pegawai dan penet...
JAKARTA — Pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selama ini melekat pada mantan jaksa Febrie Adriansyah resmi dicabut. Keputusan diambil pasca-pengunduran dirinya sebagai pegawai dan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi serta pencucian uang.
Status Tersangka Pemicu Pencabutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penarikan personel TNI. “Mulai hari ini, tidak ada lagi pengamanan militer untuk saudara FA. Secara otomatis, hak kepegawaiannya hilang sejak surat pengunduran diri kami terima,” tegas Anang di Jakarta, Minggu (13/7/2026).
- Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri pada 1 Juli 2026, disetujui dua hari berselang.
- Penarikan personel TNI dilakukan bertahap sejak 4 Juli, dipastikan tuntas pada 10 Juli.
- Febrie kini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan pengamanan internal.
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Febrie, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dijerat pasal suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyita barang bukti aliran dana sekitar Rp12 miliar yang diduga diterima dari beberapa pengusaha. Uang itu, menurut Anang, ditransformasi menjadi aset seperti apartemen di Jakarta Selatan, dua mobil mewah, serta rekening atas nama keluarga. “Kami masih mendalami kemungkinan pidana lain karena modus pencucian uangnya cukup sistematis,” tambahnya.
Tradisi Pengamanan TNI yang Gugur Sendiri
Pengamanan dari satuan TNI diberikan kepada jaksa yang menangani perkara rawan ancaman. Namun, aturan internal Kejaksaan Agung menetapkan bahwa fasilitas itu melekat pada jabatan, bukan pribadi. “Begitu status kepegawaian berakhir, pengamanan itu gugur dengan sendirinya. Tidak ada pertimbangan lain,” ujar Anang.
Observasi pengamat hukum Universitas Indonesia, Rudi Hartono, menilai pencabutan pengamanan sebagai langkah tepat. “Ini menunjukan equality before the law. Tidak ada privilegi bagi mantan pejaksa yang kini menjadi tersangka,” katanya. Ia pun mendorong agar penuntasan kasus berlangsung transparan dan seluruh aset terkait segera disita negara. Sidang perdana Febrie dijadwalkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam pekan ketiga Juli.
Baca juga:
Comments (0)