Sep 17, 2026
Jawa Tengah

Pemkab Kudus Salurkan Dana Bantuan Politik Rp2,57 Miliar untuk 10 Parpol

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara resmi merealisasikan penyaluran bantuan keuangan (banpol) tahun anggaran berjalan senilai Rp2,57 mi

Pemkab Kudus Salurkan Dana Bantuan Politik Rp2,57 Miliar untuk 10 Parpol

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara resmi merealisasikan penyaluran bantuan keuangan (banpol) tahun anggaran berjalan senilai Rp2,57 miliar kepada 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Penyaluran dana ini ditujukan guna memperkuat operasional kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat luas.

Pemberian bantuan dana politik ini merupakan amanat regulasi perundang-undangan guna mendukung iklim demokrasi di tingkat daerah. Besaran dana yang diterima oleh masing-masing partai politik dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah suara sah pada pemilihan umum legislatif sebelumnya.

Kronologi dan Alur Verifikasi Pencairan Dana

Proses penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Kudus melewati sejumlah tahapan administratif dan verifikasi faktual yang ketat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kudus:

  1. Pengajuan Berkas Administrasi: Pengurus 10 partai politik penerima bantuan menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi, susunan kepengurusan definitif, nomor rekening resmi atas nama partai, serta rencana anggaran penggunaan dana.
  2. Verifikasi dan Validasi Faktual: Tim verifikasi terpadu Pemkab Kudus memeriksa keabsahan dokumen serta mencocokkan data perolehan suara sah partai dengan penetapan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  3. Penandatanganan Berita Acara: Perwakilan pimpinan partai politik dan pejabat pemerintah daerah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima.
  4. Transfer Langsung ke Rekening Parpol: Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) memindahbukukan dana langsung ke rekening resmi masing-masing partai politik tanpa potongan.
"Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD Kabupaten Kudus. Kami berharap dana banpol ini dapat dioptimalkan secara transparan, terutama untuk memberikan edukasi politik kepada kader dan masyarakat pemilih agar partisipasi demokrasi semakin matang," tegas perwakilan Pemkab Kudus saat seremoni penyerahan.

Prioritas Pemanfaatan: Edukasi Politik dan Operasional Sekretariat

Berdasarkan ketentuan perundangan, alokasi dana bantuan partai politik memiliki porsi penggunaan yang telah ditentukan secara tegas guna mencegah penyalahgunaan anggaran:

  • Pendidikan Politik (Minimal 60%): Digunakan untuk menyelenggarakan seminar, lokakarya, kaderisasi, pelatihan kepemimpinan, sosialisasi hak pilih, serta pencegahan politik uang di kalangan pemilih pemula dan masyarakat umum.
  • Operasional Sekretariat (Maksimal 40%): Dimanfaatkan untuk kebutuhan sewa kantor, pembayaran listrik, air, internet, alat tulis kantor (ATK), hingga administrasi rutin kesekretariatan parpol.

Kewajiban Audit dan Pertanggungjawaban Anggaran

Pemerintah Kabupaten Kudus mengingatkan seluruh pengurus partai politik penerima manfaat bahwa dana banpol terikat dengan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban hukum. Seluruh penggunaan anggaran wajib dilaporkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang nantinya akan diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Melalui kepatuhan administratif dan audit yang akuntabel, kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi modern diharapkan terus meningkat dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah di Kabupaten Kudus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User