Pemerintah Serahkan RUU Perampasan Aset ke DPR
Langkah krusial pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, resmi menyerahka...
Langkah krusial pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dokumen beleid itu kini sepenuhnya berada di tangan parlemen untuk disusun dan dibahas lebih lanjut.
Sikap Pemerintah: Tunggu dan Ingatkan
Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini hanya bisa menunggu. Ia berharap DPR dapat merampungkan penyusunan RUU tersebut dalam waktu tidak terlalu lama. Namun, Menko Polhukam itu tidak tinggal diam. Ia menyampaikan pesan tegas agar para legislator mengedepankan prinsip kehati-hatian di setiap tahap perumusan.
"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada DPR. Kami tunggu hasilnya," ujar Yusril di Jakarta, Senin (5/5/2026). Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU saklar ini tidak boleh menyentuh area yang melanggar hak-hak fundamental warga negara.
Penjagaan Hak Asasi Manusia Mutlak
Perlindungan HAM menjadi sorotan utama yang diingatkan Yusril. Ia meminta agar setiap pasal yang dirumuskan tidak mengabaikan prinsip due process of law, praduga tak bersalah, dan hak atas kepemilikan yang dijamin konstitusi. Kekhawatiran muncul jika aturan perampasan aset nantinya diberlakukan tanpa mekanisme hukum yang ketat dan transparan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Kehati-hatian itu harga mati. Kita tidak ingin niat baik memberantas korupsi justru melahirkan tirani hukum. HAM setiap orang harus tetap dihormati," tegas Yusril. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, selama proses legislasi.
Urgensi Aturan yang Dinanti
RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan publik. Instrumen ini diyakini mampu menjadi senjata ampuh untuk merampas hasil kejahatan, terutama dari tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, tanpa harus bergantung pada putusan pengadilan pidana. Dengan mekanisme gugatan perdata, negara dapat mengambil kembali aset yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan.
Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong pemulihan kerugian negara yang kerap mandek akibat tersangka meninggal, melarikan diri, atau proses pidana yang berlarut-larut. Namun, semangat pemulihan aset itu harus diimbangi dengan kerangka hukum yang kokoh dan adil.
Saat ini, bola ada di tangan DPR. Publik menanti seberapa cepat dan seberapa hati-hati lembaga wakil rakyat itu menyusun sebuah undang-undang yang akan menjadi terobosan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)