Pembongkaran Rumah Dinas Pakai Alat Berat di Surabaya Masuk Meja Hijau, Kerugian Negara Capai Rp 537 Juta

Surabaya - Sidang kasus perusakan aset negara dengan modus penggunaan alat berat memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning resmi menjalani proses

Jul 07, 2026 - 23:01
0 0
Pembongkaran Rumah Dinas Pakai Alat Berat di Surabaya Masuk Meja Hijau, Kerugian Negara Capai Rp 537 Juta

Surabaya - Sidang kasus perusakan aset negara dengan modus penggunaan alat berat memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning resmi menjalani proses persidangan perdana atas aksi nekatnya merobohkan sebuah bangunan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1. Dalam insiden yang menggegerkan warga sekitar, terdakwa diduga kuat menggunakan ekskavator untuk meratakan bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Asemrowo Kali.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi telah digelar pada Minggu (5/7/2026). Agenda persidangan tersebut mengungkap fakta mengejutkan terkait status hukum aset yang menjadi korban perusakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya secara tegas menyatakan bahwa bangunan yang dihancurkan oleh terdakwa merupakan aset sah milik negara. Total nilai kerugian materiil yang ditimbulkan dari aksi perusakan ini ditaksir sangat fantastis, yakni menembus angka Rp 537 juta.

Aset Sah dan Tercatat Resmi

Untuk memperkuat dalil tuntutan di hadapan majelis hakim, tim JPU menyodorkan bukti otentik berupa dokumen kepemilikan aset. Jaksa Hajita menjelaskan bahwa rumah dinas yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali No 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya itu berada di bawah naungan resmi Kanwil DJBC Jatim 1. Keberadaan aset ini secara legal formal tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara dengan kode spesifik yang terintegrasi dalam sistem inventarisasi nasional.

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara. Pencatatan ini sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)," tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laporan terbaru.

Fakta persidangan ini sekaligus mematahkan segala bentuk klaim sepihak atau dugaan kepemilikan pribadi atas lahan dan bangunan tersebut. Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang menggunakan ekskavator untuk merobohkan bangunan adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara secara signifikan. Proses hukum terhadap Murnita Triwidyaning pun terus bergulir untuk mempertanggungjawabkan aksi perusakan yang dinilai telah mencoreng wibawa pengelolaan aset negara di wilayah Surabaya. Sidang lanjutan diagendakan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi ahli serta bukti tambahan lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User