Patrisius, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin, Kini di Tangan Jaksa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan Patrisius, kurir sabu jaringan Ko Erwin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sete...
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan Patrisius, kurir sabu jaringan Ko Erwin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses penuntutan. Patrisius beserta seluruh barang bukti kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal sidang perdana.
Berkas Dinyatakan Lengkap P21
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi telah rampung. “Tidak ada lagi kekurangan formil maupun materiil. Bukti cukup kuat untuk membuktikan peran tersangka,” ujarnya. Dengan status P21, JPU segera merancang surat dakwaan.
Barang Bukti Fantastis
Pada saat penangkapan di sebuah hotel Jakarta Selatan pertengahan Juni lalu, petugas menyita barang bukti 3,2 kilogram sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan dalam kemasan teh China di dalam tas ransel. Hasil uji laboratorium menunjukkan kemurniannya mencapai 89 persen, menunjukkan kualitas tinggi yang lazim diperdagangkan jaringan internasional.
Selain itu, ditemukan pula alat komunikasi canggih, buku catatan pengiriman, dan kartu ATM yang merekam transaksi keuangan. Data menunjukkan Patrisius telah puluhan kali mengantar paket ke berbagai kota besar, seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.
“Tersangka menerima upah Rp15 juta hingga Rp25 juta per pengiriman. Ini bukan kejahatan pertama. Ia sudah terlibat sejak 2024,” ungkap Kepala Subdirektorat, Komisaris Besar Dedy Kurniawan. Penyidik menambahkan Patrisius bukan kurir amatir. Ia menguasai teknik pengemasan yang sulit terdeteksi anjing pelacak.
Jaringan Ko Erwin di Balik Terali
Sindikat Ko Erwin dikenal sebagai pemasok besar sabu di Jabodetabek dan Sumatera. Meski mendekam di Lapas Nusakambangan, Ko Erwin tetap leluasa mengendalikan operasi melalui ponsel selundupan. Patrisius menjadi penghubung utama antara pemasok Malaysia dan pengecer lokal. Beberapa sipir diduga kuat menjadi perantara komunikasi.
Bareskrim menemukan aliran dana mencurigakan senilai total Rp2,1 miliar yang masuk ke rekening Patrisius dalam enam bulan. Uang tersebut diduga hasil pencucian dari transaksi narkotika. Jaksa akan mendalami unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan nantinya.
Ancaman Hukuman Mati
Patrisius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Jaksa optimistis karena alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, dinyatakan lengkap.
“Kami optimis proses hukum berjalan cepat. Barang bukti kuat, saksi cukup. Ini langkah konkret memerangi narkoba,” kata salah satu jaksa penuntut.
Dengan pelimpahan ini, publik berharap vonis berat dapat memberikan efek jera. Masyarakat diimbau untuk terus melapor jika mencurigai aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
Baca juga:
Comments (0)