Panja DPR Awasi Ketat Kasus Febrie, Jangan Emas Ditukar Cokelat

JAKARTA — Komisi III DPR bergerak cepat. Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie...

Jul 12, 2026 - 10:09
0 0
Panja DPR Awasi Ketat Kasus Febrie, Jangan Emas Ditukar Cokelat

JAKARTA — Komisi III DPR bergerak cepat. Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil agar proses hukum tidak menyimpang dari jalurnya.

Panja Dipimpin Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin langsung tim pengawas ini. Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam. Proses terhadap Febrie harus transparan dan akuntabel. "Kami ingin memastikan tidak ada upaya menukar emas dengan cokelat," ujar Habiburokhman, memberi sinyal keras bahwa perkara korupsi kelas kakap ini tidak boleh direduksi menjadi kasus kecil.

Pembentukan Panja dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyerahkan tiga berkas perkara Febrie ke Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ketiganya adalah kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah proyek besar di lingkungan Kejaksaan.

Tiga Perkara yang Diawasi

Tiga perkara yang kini menjadi sorotan Panja meliputi:

  • Dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
  • Gratifikasi bernilai miliaran rupiah dari sejumlah pihak.
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset yang tersebar di berbagai tempat.

Masing-masing berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polri. Kini, bola berada di tangan Kejaksaan sebagai penuntut. Panja DPR akan memantau setiap tahapannya, mulai dari pelimpahan ke pengadilan hingga proses persidangan.

Peringatan Keras "Emas Ditukar Cokelat"

Metafora "emas ditukar cokelat" menjadi peringatan paling tajam dalam kasus ini. Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak menginginkan adanya pelimpahan perkara yang tiba-tiba berubah menjadi pasal lebih ringan, atau tuntutan yang jauh di bawah ancaman maksimal.

"Jangan sampai apa yang sudah disidik dengan susah payah berubah menjadi perkara kelas teri. Kami akan panggil semua pihak, termasuk Plt Jampidsus dan jaksa penuntut, untuk memberikan penjelasan berkala," tegasnya di hadapan awak media.

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi strategis yang menangani perkara korupsi besar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah rangkaian penyelidikan selama berbulan-bulan. Statusnya sebagai mantan petinggi Kejaksaan membuat perkara ini sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di internal institusi Adhyaksa.

Langkah Strategis Pengawasan

Panja akan bekerja selama masa sidang DPR berjalan. Beberapa langkah yang direncanakan:

  • Pemanggilan rutin: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akan dipanggil secara berkala untuk memaparkan perkembangan.
  • Pemantauan dokumen: Panja akan mengakses dokumen-dokumen kunci untuk memastikan tidak ada kejanggalan.
  • Kunjungan lapangan: Anggota Panja bisa turun langsung ke pengadilan jika diperlukan.
  • Rekomendasi: Jika ditemukan penyimpangan, Panja akan mengeluarkan rekomendasi tegas, termasuk opsi penggunaan hak angket.

Publik pun menyambut positif meski sebagian masih skeptis. "Kita sudah sering mendengar Panja, tapi eksekusinya sering melempem. Semoga kali ini berbeda," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, melalui pesan singkat.

Sorotan Publik dan Media

Nama Febrie Adriansyah bukanlah nama asing. Ia sempat disebut-sebut dalam berbagai kasus besar saat menjabat Jampidsus. Jerat tiga perkara sekaligus menunjukkan betapa masifnya dugaan korupsi yang dilakukan. Media massa dan pegiat antikorupsi terus memberikan tekanan agar kasus ini menjadi momentum pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum.

DPR sendiri menegaskan bahwa pembentukan Panja bukan untuk mencampuri proses peradilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional. "Kami tidak akan intervensi teknis yuridis. Tapi kami wajib memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tutup Habiburokhman.

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan. Akankah emas itu tetap emas, atau benar-benar ditukar cokelat? Panja Komisi III DPR akan menjadi saksi utamanya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User