Palangka Raya Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Sejak 1 Juni, Lima Kebakaran Terjadi
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juni 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, sudah tercatat li...
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 1 Juni 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, sudah tercatat lima peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah titik di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Status Siaga Ditetapkan
Penetapan status siaga darurat ini didasarkan pada hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan penurunan curah hujan signifikan. Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat respons dan pengerahan sumber daya dalam menghadapi potensi karhutla. "Kami sudah mengaktifkan posko induk dan pos lapangan di wilayah rawan. Personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan masyarakat juga sudah mulai berpatroli," ujarnya.
Status siaga darurat ini akan berlaku hingga situasi dinyatakan kembali normal. Sambil menunggu, berbagai peralatan seperti pompa air, selang, dan kendaraan tangki disiagakan di titik-titik strategis.
Lima Kejadian Kebakaran
Sejak status siaga darurat diumumkan, telah terjadi lima kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian pertama dilaporkan dua hari setelah penetapan status, menghanguskan sekitar 2 hektare lahan gambut di Kelurahan Kalampangan. Kejadian kedua dan ketiga terjadi dalam satu hari di Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut, yang diduga dipicu oleh kelalaian warga membuang puntung rokok sembarangan.
Kejadian keempat dan kelima tercatat pada pekan kedua bulan Juni, meliputi lahan kosong di sekitar kawasan Jalan Mahir Mahar dan area semak belukar di Kelurahan Bukit Tunggal. Seluruh kebakaran berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari 24 jam berkat respons cepat tim gabungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Sanksi tegas menanti bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai undang-undang lingkungan hidup," tegasnya. Pihaknya juga menggencarkan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan melalui perangkat daerah hingga tingkat RT/RW.
Kesiapsiagaan dan Tantangan
BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih kering dibanding tahun sebelumnya akibat fenomena El Nino moderat. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Aktivitas pemadaman juga kerap terkendala sulitnya sumber air dan akses menuju lokasi kebakaran yang terpencil.
Sementara itu, sejumlah relawan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Api (MPA) juga telah dibekali pelatihan dan alat pemadam sederhana. Mereka menjadi ujung tombak deteksi dini di tingkat kelurahan. "Kami rutin memantau lahan-lahan kosong dan kanal-kanal air untuk memastikan tidak ada titik api," kata Ketua MPA Kelurahan Kalampangan. Upaya pembasahan lahan gambut melalui pembangunan sekat kanal juga terus dilakukan untuk menjaga kelembaban tanah.
Kendati belum menimbulkan gangguan kabut asap yang signifikan, Dinas Kesehatan setempat telah menyiagakan masker dan obat-obatan di puskesmas-puskesmas terdekat. Warga yang rentan seperti anak-anak dan lansia diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk.
Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan anggaran tanggap darurat dan memperkuat koordinasi dengan provinsi serta pemerintah pusat. Selain personel, dua helikopter patroli juga disiagakan untuk pemantauan udara dan water bombing jika diperlukan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan jika melihat titik api melalui aplikasi Siaga Karhutla atau call center 112. Partisipasi warga dinilai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Baca juga:
Comments (0)