Aug 24, 2026
breaking

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti Menjadi RUU Perlindungan Aset

JAKARTA, BERITATERCEPAT — BREAKING dari Senayan. Seorang pakar kebijakan publik melempar usulan berani: ubah RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset.Usulan itu mengemuka dalam rapat bersam...

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti Menjadi RUU Perlindungan Aset

JAKARTA, BERITATERCEPAT — BREAKING dari Senayan. Seorang pakar kebijakan publik melempar usulan berani: ubah RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset.

Usulan itu mengemuka dalam rapat bersama Komisi III DPR. Sang pakar menilai pendekatan 'perampasan' terlalu sempit. Konotasinya pun negatif di mata publik.

Menurut dia, negara membutuhkan payung hukum yang jauh lebih luas. Bukan sekadar merampas harta hasil kejahatan. Tetapi juga melindungi dan mengelolanya demi rakyat.

Alasan di Balik Usulan Mengejutkan Ini

Sang pakar memaparkan argumennya secara runtut. Pertama, istilah 'perampasan' dinilai agresif. Bahasa sekeras itu berpotensi memicu resistensi dari berbagai kalangan masyarakat.

Kedua, konsep perlindungan aset mencakup hulu hingga hilir. Mulai dari pencegahan, penelusuran, penyitaan, sampai pengelolaan. Semua berada dalam satu kerangka utuh.

Ketiga, nama baru dianggap lebih jujur soal tujuan akhir. Ujungnya bukan hukuman semata. Melainkan penyelamatan kekayaan negara untuk kemaslahatan publik.

Ia menegaskan, pergantian nama bukan sekadar kosmetik. Ini soal filosofi hukum. Negara hadir melindungi aset, bukan hanya menghukum pelaku kejahatan.

RUU yang Bertahun-tahun Dinanti Publik

RUU Perampasan Aset sendiri bukan wacana kemarin sore. Rancangan ini sudah lama bergulir di parlemen. Publik menagihnya sebagai senjata memiskinkan koruptor.

Selama ini, pengembalian aset hasil korupsi berjalan lamban. Banyak harta terpidana sulit dieksekusi negara. Celah hukum kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan.

Data kerugian negara akibat korupsi terus membengkak setiap tahun. Uang yang seharusnya membangun sekolah justru mengendap di rekening pribadi. Kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut.

Praktik di lapangan juga menyimpan masalah lain. Aset sitaan kerap terbengkalai bertahun-tahun. Nilainya menyusut karena tidak dikelola secara profesional.

Karena itu, regulasi khusus dipandang mendesak. Negara butuh instrumen kuat menyita harta tak wajar. Baik milik pejabat maupun pelaku tindak pidana lain.

Apa Bedanya dengan Konsep Lama?

Dalam pandangan sang pakar, perbedaannya fundamental. RUU lama berfokus pada tindakan represif. Usulannya menekankan fungsi protektif sekaligus produktif.

Aset yang disita tidak boleh dibiarkan mangkrak. Negara wajib mengelolanya secara profesional. Nilainya harus terjaga, bahkan bertumbuh untuk kas negara.

Pendekatan baru ini juga menyasar pencegahan. Aparat didorong mendeteksi aliran dana mencurigakan sejak dini. Bukan menunggu perkara bergulir ke pengadilan.

Konsep perampasan tanpa pemidanaan tetap bisa diakomodasi. Bedanya, ia berdiri dalam bingkai perlindungan. Bukan lagi sekadar tindakan paksa semata.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi

Bila konsep ini diadopsi, peta pemberantasan korupsi bisa berubah. Fokus aparat tak lagi berhenti di vonis hakim. Perhatian bergeser ke pengamanan aset sejak penyelidikan.

Pendekatan semacam ini dikenal luas di berbagai negara. Tujuannya sederhana: kejahatan tidak boleh menguntungkan. Harta hasil korupsi harus kembali ke rakyat.

Namun kritik juga mengintai. Sebagian pihak khawatir perubahan nama mengaburkan urgensi. Kata 'perlindungan' dinilai kurang tegas dibanding 'perampasan'.

Perdebatan semacam ini wajar dalam proses legislasi. Yang terpenting, substansi RUU tidak kehilangan taring. Koruptor harus tetap gemetar membacanya.

Respons di Ruang Rapat

Usulan tersebut dilaporkan memicu diskusi hangat. Sejumlah anggota dewan meminta kajian lebih mendalam. Perbandingan dengan praktik negara lain turut diminta.

Belum ada keputusan apa pun hingga rapat usai. Namun gagasan itu kini resmi tercatat. Pintu perubahan nomenklatur terbuka lebar.

Sebagian kalangan menilai wacana ini layak dipertimbangkan. Syaratnya hanya satu: substansi tidak boleh melemah. Ganti nama jangan sampai menguntungkan koruptor.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Komisi III diperkirakan akan menampung masukan ini. Pembahasan daftar inventarisasi masalah bisa menjadi panggung berikutnya. Publik diminta terus mengawal prosesnya.

Sorotan publik kini tertuju ke Senayan. Diskusi di media sosial mulai memanas. Warga menuntut kejelasan sikap para wakil rakyat.

Bila usulan diterima, Indonesia akan memiliki kerangka hukum anyar. Namanya berubah, cakupannya meluas. Fokusnya bergeser dari menghukum menjadi melindungi.

Skenario lain tetap terbuka. Nama lama bisa dipertahankan dengan substansi diperluas. Semua kemungkinan masih berada di atas meja perundingan.

Pertaruhan besar kini menanti di depan mata. Akankah DPR berani mengubah arah? Atau mempertahankan nama lama yang lebih dulu populer?

KONFIRMASI: Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Komisi III terkait nasib usulan ini. Redaksi masih menunggu respons tertulis dari para legislator.

UPDATE: Perkembangan rapat akan terus dipantau redaksi secara berkala. Simak laporan lanjutan dan analisis mendalam hanya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User