Operasi Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Tersangka Diamankan

MANADO — Aparat penegak hukum berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dalam operasi gabungan hari Sela...

Jul 27, 2026 - 22:38
0 0
Operasi Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Tersangka Diamankan

MANADO — Aparat penegak hukum berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dalam operasi gabungan hari Selasa (8/10). Lima orang diamankan di lokasi dan setelah pemeriksaan intensif, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Penggerebekan di Hutan Lindung

Operasi senyap yang melibatkan personel Polres Bolaang Mongondow, Balai Penegakan Hukum KLHK, serta TNI ini menyasar titik-titik penambangan yang diketahui telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama hampir delapan bulan. Tim menemukan tiga lubang tambang aktif dengan kedalaman mencapai 12 meter serta sejumlah tenda pekerja yang ditinggalkan dalam kondisi darurat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, melalui keterangan tertulis, menyebutkan bahwa dua tersangka berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan. “Mereka merekrut puluhan warga lokal dengan iming-iming upah tinggi dari hasil penjualan emas mentah ke penadah di wilayah lain,” jelasnya. Ratusan karung material tanah bercampur bijih emas disita sebagai barang bukti awal.

Barang Bukti dan Skema Jaringan

Dari lokasi, petugas mengamankan 3 mesin dompeng berdaya besar, 1 unit genset, puluhan jeriken berisi merkuri cair, serta 5 karung serbuk batu mengandung emas siap olah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan ini telah menjual sedikitnya 4,2 kilogram emas mentah ke pasar gelap di Manado dan Bitung dalam kurun tiga bulan terakhir, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp2,3 miliar.

Lima orang yang diamankan terdiri dari operator mesin, pengumpul material, dan satu orang perantara. Namun, dua di antaranya memiliki kendali penuh atas logistik dan keuangan sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Kehutanan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kerusakan Ekologi dan Nasib Kawasan

Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom yang seharusnya menjadi penyangga daerah aliran sungai kini porak-poranda. Lebih dari 2,3 hektar lahan bervegetasi primer rusak berat akibat galian liar dan pengolahan material menggunakan merkuri. Dinas Lingkungan Hidup setempat menemukan kandungan logam berat di anak Sungai Mongondow tiga kali lipat di atas ambang baku mutu, mengancam pasokan air bersih bagi delapan desa di hilir.

“Pohon-pohon besar dipotong untuk membuka akses, lubang-lubang galian dibiarkan begitu saja sehingga rawan longsor saat musim hujan tiba,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Hutan setempat. Tim kini memasang plang penyegelan dan akan melakukan reboisasi darurat seluas area terdampak sebagai bagian pemulihan.

Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk potensi adanya oknum yang membekingi praktik ilegal ini. Sidik jari para tersangka diyakini akan membuka jaringan penadahan emas ilegal lintas provinsi yang selama ini sulit dijangkau pengawasan resmi.

Sinergi Penegakan Hukum

Operasi ini menjadi penindakan ke-11 sepanjang 2025 di wilayah Sulawesi Utara terhadap tambang tanpa izin di kawasan hutan. Kapolda menegaskan tidak akan ada toleransi bagi perusakan lingkungan berskala besar. “Kami akan terus berkoordinasi dengan KLHK dan TNI untuk menutup total seluruh titik tambang ilegal yang masih beroperasi di hutan konservasi maupun produksi terbatas,” tegasnya.

Para tersangka telah dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan diminta keterangan secara berkala. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User