Oknum Satpol PP Diduga Pungli Rumah Belajar, Anak-anak Setor Uang Receh
JAKARTA — Dugaan pungutan liar menimpa sebuah rumah belajar di Jakarta Utara. Sejumlah anak terpaksa mengumpulkan uang receh pecahan Rp2.000 untuk memenuhi permintaan oknum anggota Satpol PP yang me...
JAKARTA — Dugaan pungutan liar menimpa sebuah rumah belajar di Jakarta Utara. Sejumlah anak terpaksa mengumpulkan uang receh pecahan Rp2.000 untuk memenuhi permintaan oknum anggota Satpol PP yang mencapai Rp300 ribu. Hanya terkumpul Rp150 ribu.
Kronologi Permintaan Uang
Peristiwa terungkap beberapa waktu lalu saat oknum Satpol PP mendatangi lokasi rumah belajar. Tanpa dasar aturan yang jelas, mereka mendesak pengelola untuk menyerahkan sejumlah dana. Permintaan yang disampaikan adalah Rp300 ribu. Hingga kini, alasan pasti di balik permintaan tersebut belum terkonfirmasi, namun diduga berkaitan dengan alasan pengamanan lingkungan.
Anak-anak Kumpulkan Receh
Karena keterbatasan dana, pengelola dan anak-anak bergotong-royong mengumpulkan uang. Hasilnya sungguh memprihatinkan: hanya Rp150 ribu yang berhasil dikumpulkan. Uang itu sebagian besar berupa lembaran Rp2.000 dan uang logam dari tabungan anak-anak. Kondisi ini menggambarkan tekanan ekonomi yang dihadapi komunitas prasejahtera tersebut.
Seorang saksi mata yang enggan disebut namanya mengisahkan, anak-anak tampak bingung saat harus menyetor uang. “Mereka hanya punya uang jajan Rp2.000, itu pun dikumpulkan,” ujarnya. Kejadian ini langsung memicu reaksi marah warga sekitar.
Respons Pihak Berwenang
Informasi dugaan pungli mencuat melalui laporan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP langsung bergerak. Juru bicara Satpol PP DKI menegaskan, pihaknya tidak menoleransi praktik tercela apa pun. “Jika terbukti, anggota yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Inspektorat DKI Jakarta disebut tengah melakukan pemeriksaan internal. Investigasi juga menyasar dugaan keterlibatan pihak lain. Langkah cepat ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan.
Pukulan bagi Pendidikan
Rumah belajar yang menjadi korban merupakan inisiatif swadaya untuk anak-anak kurang mampu. Tempat ini menggantungkan operasional pada donasi dan kerelawanan. Aksi pungli semacam ini dinilai melukai semangat gotong royong dan memutus harapan anak-anak memperoleh pendidikan tambahan secara cuma-cuma.
Praktik pungutan liar merupakan pelanggaran serius. Ketentuan hukum tentang pungli mengancam pelaku dengan pidana penjara. Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap oknum penegak peraturan daerah yang menyalahgunakan kewenangan.
Publik kini menanti hasil investigasi dan sanksi tegas. Harapannya, kejadian serupa tidak lagi membayangi ruang-ruang belajar anak di pelosok Ibu Kota.
Baca juga:
Comments (0)