Oknum Polisi dan Enam Tersangka Korupsi Bansos Labusel Ditahan, Kerugian Rp1,9 M
BARU SAJA – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Seorang di antaranya adalah anggota Polres Labusel berpangkat...
BARU SAJA – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Seorang di antaranya adalah anggota Polres Labusel berpangkat Bripka, YML. Langkah tegas ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Penahanan Serentak Tujuh Tersangka
Kepala Kejari Labusel mengonfirmasi penahanan terhadap Bripka YML serta enam tersangka lainnya pada Kamis siang. Ketujuh orang itu langsung digiring ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan maraton. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung kejaksaan.
Keenam tersangka lain berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek. Peran mereka saling terkait dalam rantai penyelewengan dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu di Kabupaten Labusel.
Modus: Markup dan Penerima Fiktif
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Angka itu muncul dari selisih antara total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp3,9 miliar dan realisasi penyaluran yang diduga penuh rekayasa. Penyidik menemukan bukti markup harga paket sembako, serta daftar penerima fiktif yang diinput dalam laporan pertanggungjawaban.
Seorang sumber di lingkungan kejaksaan mengungkapkan bahwa modus operandi dimulai dari penggelembungan nilai kontrak pengadaan barang. Kemudian, sebagian barang tidak disalurkan sesuai kuota, melainkan dijual kembali ke pasar. Dana hasil korupsi diduga mengalir ke rekening sejumlah pihak, termasuk oknum polisi yang bertindak sebagai pengaman proyek.
"Kami sudah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan beberapa aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar sumber tersebut.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kejari Labusel menyatakan tidak akan ragu menjerat pihak lain jika dalam pengembangan ditemukan peran tambahan.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi dana kebencanaan dan jaring pengaman sosial adalah kejahatan luar biasa. Kami akan kejar terus aktor utamanya," tegas Kepala Kejari Labusel dalam konferensi pers singkat.
Polres Labusel sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan menjatuhkan sanksi internal terhadap Bripka YML. Sementara itu, masyarakat berharap seluruh kerugian negara bisa segera dikembalikan melalui mekanisme pidana tambahan berupa uang pengganti.
Comments (0)