Sep 17, 2026
Hukum

OJK Bagikan Langkah Efektif Bersihkan Riwayat Skor Kredit di SLIK

JAKARTA — Riwayat pembayaran pinjaman kini menjadi parameter paling krusial yang diteliti lembaga jasa keuangan sebelum menyetujui permohonan pembiayaan na

OJK Bagikan Langkah Efektif Bersihkan Riwayat Skor Kredit di SLIK

JAKARTA — Riwayat pembayaran pinjaman kini menjadi parameter paling krusial yang diteliti lembaga jasa keuangan sebelum menyetujui permohonan pembiayaan nasabah. Seluruh rekam jejak kredit debitur, baik perbankan, leasing, maupun pinjaman daring (pinjol) legal, tercatat secara terpusat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Catatan kredit yang buruk atau kerap disebut masuk "daftar hitam" menjadi kendala utama masyarakat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, hingga modal usaha. Otoritas menegaskan bahwa pemulihan nama baik debitur hanya dapat dilakukan melalui pelunasan kewajiban secara tuntas, bukan melalui calo atau jasa perbaikan skor ilegal.

Klasifikasi Tingkat Kolektibilitas Kredit dalam SLIK

Penilaian reputasi finansial nasabah diatur berdasarkan skala kolektibilitas (Kol) yang mencerminkan tingkat kepatuhan pembayaran cicilan:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Terdapat tunggakan pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan pembayaran cicilan telah berlangsung selama 91 hingga 120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran cicilan dalam rentang 121 hingga 180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Kategori terburuk dengan tunggakan pembayaran melebihi 180 hari.
"Tidak ada jalan pintas untuk membersihkan nama di SLIK OJK. Satu-satunya jalan resmi adalah menyelesaikan kewajiban finansial yang tertunggak secara langsung kepada lembaga keuangan terkait," tegas perwakilan OJK dalam keterangannya.

Kronologi dan Prosedur Pembersihan Catatan Kredit Buruk

Bagi masyarakat yang memiliki riwayat skor kredit negatif, berikut tahapan terstruktur yang harus ditempuh guna memulihkan status kolektibilitas:

  1. Pengecekan Informasi Debitur (iDeb): Nasabah memeriksa data riwayat pinjaman mandiri secara daring melalui portal resmi idebku.ojk.go.id atau langsung mendatangi kantor OJK terdekat.
  2. Inventarisasi dan Pelunasan Tunggakan: Menghubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan terkait guna mengonfirmasi total tagihan pokok beserta denda, lalu melakukan pelunasan penuh.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL): Meminta bukti tanda lunas atau SKL resmi dari lembaga jasa keuangan sebagai bukti autentik bahwa kewajiban telah rampung.
  4. Pelaporan Pembaruan Data ke OJK: Lembaga jasa keuangan pelapor berkewajiban memperbarui data debitur pada sistem SLIK OJK. Proses integrasi sistem ini umumnya memakan waktu antara 30 hingga 60 hari kalender sejak tanggal pelunasan.
  5. Verifikasi Ulang Riwayat SLIK: Setelah periode pembaruan berkala berakhir, nasabah dapat mencetak ulang iDeb OJK untuk memastikan status kolektibilitas telah berganti menjadi Kol 1.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya tawaran jasa pemutihan skor SLIK di media sosial yang memungut biaya tertentu, karena seluruh prosedur pembaharuan data di SLIK OJK dilakukan secara terintegrasi antarlembaga tanpa dipungut biaya sepeser pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User