Nasib Berbeda: Febrie Masih Bebas, Don Ritto Sudah Ditahan
JAKARTA — Dua tersangka korupsi mengalami nasib yang bertolak belakang. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan meski resmi berstatus ter...
JAKARTA — Dua tersangka korupsi mengalami nasib yang bertolak belakang. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan meski resmi berstatus tersangka. Sebaliknya, Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, sudah mendekam di rumah tahanan.
Status Tersangka Tanpa Penahanan
Febrie Adriansyah disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Namun, tidak ada tindakan penahanan yang menyusul. Hingga berita ini diturunkan, Febrie masih bisa beraktivitas di luar.
Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tertundanya penahanan. Sejumlah pihak menduga penyidik belum menemukan alasan subjektif yang cukup untuk menahan, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Padahal, Febrie adalah figur sentral. Ia memimpin Jampidsus pada periode 2020–2024 dan diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah perkara besar yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka awal bulan lalu, Febrie sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan tambahan. Namun, rompi oranye tak kunjung dikenakan. Situasi ini berbeda dengan kebiasaan penanganan kasus korupsi besar yang biasanya langsung diikuti penahanan.
Don Ritto Langsung Dijebloskan
Di sisi lain, Don Ritto langsung merasakan dinginnya sel tahanan. Ia mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari. Don diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan terhadap Don dinilai cepat dan tanpa kompromi. Polda Metro Jaya beralasan penahanan diperlukan agar tersangka tidak melarikan diri dan proses penyidikan berjalan lancar. Hingga kini, berkas perkara Don masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejanggalan yang Disorot Publik
Perbedaan mencolok ini langsung menuai reaksi. Warganet ramai memperbincangkan di media sosial. Tagar #TahanFebrie bahkan sempat menggema di sejumlah platform. Publik mempertanyakan apakah ada ketimpangan dalam penerapan hukum. Apalagi, Febrie merupakan mantan petinggi penegak hukum dengan jaringan luas.
Aktivis antikorupsi mendesak penyidik segera menahan Febrie. "Penahanan adalah hak tersangka dan kewajiban penyidik jika syarat sudah terpenuhi. Jangan ada perbedaan hanya karena latar belakang," ujar pengamat hukum dari Universitas Indonesia. Namun, penyidik memiliki kewenangan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Pasal itu mensyaratkan adanya kekhawatiran tersangka akan kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sedangkan Don Ritto dinilai memiliki risiko tinggi sehingga langsung dijebloskan. Kontrasnya perlakuan ini dinilai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan bersama terkait sorotan ini. Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan, agar kasus ini tidak semakin mempertegas stigma hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Comments (0)