Mutilasi Anak Kandung Disabilitas, Ayah di Merauke Pura-pura Berduka
Polres Merauke menetapkan ayah berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka mutilasi terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus penyandang tuna ...
Polres Merauke menetapkan ayah berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka mutilasi terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus penyandang tuna wicara.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengonfirmasi perkembangan kasus itu dalam konferensi pers, Jumat (21/8). Maulana kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi berawal dari laporan Maulana yang mengaku dirampok dan anaknya hilang. Laporan itu sempat menjadi perbincangan warga setempat sebelum akhirnya kebohongannya terbongkar.
Peristiwa mengerikan terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Papua Selatan. Korban menjadi sasaran kekerasan fatal dari orang yang seharusnya melindunginya.
Alih-alih mengakui perbuatannya, Maulana membangun narasi palsu. Ia mengaku korban perampokan dan menyebut anaknya diculik orang tak dikenal.
Pelaku bahkan bersandiwara di depan publik. Ia hadir di sejumlah kegiatan masyarakat dan menampilkan kesedihan mendalam atas hilangnya sang buah hati. Drama duka itu dipakai untuk meraih simpati warga.
Namun penyidik tidak mudah percaya. Yoga menegaskan timnya bekerja objektif tanpa terpengaruh narasi yang sengaja dibuat-buat tersangka.
Penyelidikan berjalan panjang dan teliti. Polisi memeriksa 16 saksi serta empat orang ahli. Hasilnya mengarahkan penyidik pada satu kesimpulan: kasus ini bukan penculikan, juga bukan perampokan.
Petugas menemukan barang bukti kuat berupa darah pada pakaian pelaku. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan Maulana dalam kematian anaknya sendiri.
Jejak pembunuhan itu mengejutkan warga sekitar. Mereka tidak menyangka pelakunya adalah ayah kandung korban yang selama ini tampak berduka.
Selama pemeriksaan, Maulana kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Perbedaan narasi itu semakin meyakinkan penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap dugaan motif di balik aksi biadab tersebut. Mutilasi diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang belum dirinci secara gamblang.
Menurut Yoga, pendalaman terhadap fakta lain terus dilakukan. Motif sementara mengarah pada masalah internal keluarga yang memicu tindak kekerasan terhadap anak.
Pengaruh Narkotika
Dugaan lain yang mengemuka adalah pengaruh zat terlarang. Hasil tes urine pada 28 Oktober 2025, sehari setelah kejadian, dinyatakan positif narkotika jenis ganja.
Temuan itu memperkuat dugaan tersangka berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku mengonsumsi ganja sebelum aksi tersebut. Keterangan saksi dan ahli terus digali untuk melengkapi berkas perkara.
Korban Berkebutuhan Khusus
Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Kondisi itu menempatkan korban pada posisi sangat rentan.
Istri Masih Saksi
Polisi turut memeriksa istri Maulana. Hingga kini, perempuan tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman
Maulana dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang terdekat. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Masyarakat diminta tidak mudah terpancing narasi pelaku kejahatan. Laporan dan bukti kuat menjadi kunci utama mengungkap kasus seberat ini.
Publik berharap vonis yang dijatuhkan nanti memberikan efek jera. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama penegak hukum.
Comments (0)