Mulai 1 Agustus 2026, Warga Jakarta Wajib Olah Sampah Organik
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh tempat pembuangan sementara (TPS) di tingkat kelurahan hanya akan men...
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh tempat pembuangan sementara (TPS) di tingkat kelurahan hanya akan menerima sampah nonorganik. Sampah organik dari rumah tangga wajib diolah mandiri oleh warga. Kebijakan ini merupakan babak baru revolusi sampah Ibu Kota.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini lahir dari krisis kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kian mendekati titik jenuh. Setiap hari, lebih dari 7.500 ton sampah masuk ke TPST, dan sekitar 60 persennya adalah sampah organik. Dengan memutus aliran sampah organik di tingkat sumber, pemprov menargetkan pengurangan volume kiriman sampah ke Bantargebang hingga separuhnya.
Poin-Poin Penting Kebijakan
- TPS Kelurahan: Hanya melayani sampah nonorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca.
- Wajib olah organik: Warga harus mengolah sampah sisa makanan dan dedaunan sendiri — melalui komposting, biopori, magot, atau penyerahan ke bank sampah organik terdekat.
- Masa transisi: Sosialisasi dan pendampingan teknologi sederhana digencarkan sejak Januari 2026.
- Sanksi: Pelanggar berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Perda Pengelolaan Sampah.
Respons dan Kesiapan Warga
Sejumlah komunitas pegiat lingkungan menyambut positif. Namun di lapangan, banyak warga masih terbata-bata. "Kami belum punya lahan untuk komposter, apalagi rumah petak," ujar Ratna, warga Tanah Abang, Minggu pagi. Pemerintah daerah berjanji mengucurkan bantuan alat komposter komunal dan menghidupkan kembali bank sampah di setiap RW. Sementara itu, Pemprov menyiapkan subsidi alat komposter senilai Rp200 miliar bagi warga yang membutuhkan. Program ini akan dimulai pada Maret 2026 untuk memastikan seluruh rumah tangga siap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa target ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW. "Ini pergeseran paradigma. Dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-olah di sumber," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat lalu.
Tantangan dan Solusi
Selain keterbatasan ruang, kendala utama adalah kebiasaan membuang sampah campur. Program edukasi dan "zero waste warrior" di setiap kelurahan siap diterjunkan. Untuk mendukung kebijakan, Pemprov juga menggandeng startup pengelola sampah organik untuk layanan jemput-olahan berbayar. Alternatif bagi keluarga tanpa lahan: urban farming dan maggotisasi yang bisa dilakukan di lahan sempit.
Dengan aturan ini, Jakarta bergerak ke arah kota sirkular yang mengelola sampah dari hulu. Warga memiliki waktu kurang dari delapan bulan untuk menyesuaikan diri. Bisakah Jakarta benar-benar memangkas gunungan sampahnya? Waktu yang akan menjawab.
Comments (0)