MK Digugat Agar Wajibkan Kuota Perempuan 30% di KPU-KPPS

JAKARTA – Permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK untuk memerintahkan penerapan kuota minimal...

Jul 13, 2026 - 13:30
0 0
MK Digugat Agar Wajibkan Kuota Perempuan 30% di KPU-KPPS

JAKARTA – Permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK untuk memerintahkan penerapan kuota minimal 30 persen perempuan di seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Latar Belakang Gugatan

Pengajuan ini dilakukan oleh Yayasan Perludem bersama sejumlah warga negara yang peduli terhadap kesetaraan gender dalam proses demokrasi. Mereka menilai bahwa keberadaan perempuan di badan penyelenggara pemilu masih sangat minim, sehingga diperlukan aturan tegas untuk memastikan partisipasi perempuan secara signifikan.

Menurut dalil permohonan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memberikan jaminan keterwakilan perempuan dalam struktur KPU dan jajarannya. Ketiadaan ketentuan itu dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam konstitusi.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam manajemen pemilu meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi potensi konflik. Dengan representasi setara, proses pengambilan keputusan di KPU dan jajarannya akan lebih merepresentasikan seluruh pemilih, termasuk perempuan yang jumlahnya setengah dari populasi.

Tuntutan Kuota di Semua Lini

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai mewajibkan kuota minimal 30% perempuan dalam susunan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Mereka menekankan bahwa kehadiran perempuan dalam posisi strategis sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.

“Tanpa intervensi hukum, dominasi laki-laki di tubuh penyelenggara pemilu akan terus terjadi,” ujar perwakilan pemohon dalam keterangannya. Mereka menampilkan data bahwa persentase perempuan di KPPS dan PPS seringkali di bawah 10 persen, jauh dari angka ideal.

Dasar Konstitusional

Gugatan ini mendasarkan pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin persamaan hak dan perlakuan tanpa diskriminasi. Pemohon berargumen bahwa negara wajib mengambil langkah afirmatif untuk mewujudkan keadilan gender, termasuk dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

Selain itu, komitmen global seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia juga dijadikan rujukan. MK diharapkan mengabulkan permohonan sehingga tercipta kebijakan afirmatif yang kuat di level undang-undang.

Proses Hukum Selanjutnya

MK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan ini dalam waktu dekat. Sidang panel akan memeriksa legal standing para pemohon dan pokok permohonan. Jika permohonan diterima, maka MK dapat mengeluarkan putusan yang mewajibkan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, atau menyematkan makna baru pada pasal yang diuji.

Putusan ini, jika dikabulkan, akan berdampak langsung pada seleksi anggota KPU dan jajarannya yang akan dilakukan menjelang pemilu serentak berikutnya. Para pegiat pemilu dan aktivis perempuan menaruh harapan besar agar MK mengakomodasi tuntutan tersebut demi pengarusutamaan gender.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User