Menkum Tunggu DPR Ganti Nama RUU Perampasan Aset
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas BARU SAJA mengonfirmasi bahwa ia masih menunggu keputusan DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Langkah ini disebut sebagai ...
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas BARU SAJA mengonfirmasi bahwa ia masih menunggu keputusan DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang tengah digodok di parlemen.
BREAKING: RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu kini mendapat sorotan karena perubahan nomenklatur dianggap krusial. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan diri dan siap mengikuti arahan legislatif.
Pernyataan Resmi Menkum
Dalam keterangan singkatnya, Supratman menyatakan bahwa komunikasi dengan DPR terus berjalan. "Kami masih menunggu kabar dari DPR soal usulan penggantian nama. Semua masukan dari para ahli sudah kami terima," ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan kesepakatan bersama. "Tidak ada paksaan. Yang terpenting substansi RUU tetap kuat," tegasnya.
Masukan Para Ahli Jadi Pertimbangan
Rancangan undang-undang yang awalnya diberi nama RUU Perampasan Aset ini telah melalui serangkaian diskusi dengan akademisi, praktisi hukum, dan pakar anti-korupsi. Beberapa poin yang disorot antara lain:
- Definisi perampasan aset yang lebih luas tanpa proses pidana
- Mekanisme pengelolaan aset rampasan yang transparan
- Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
Supratman mengakui bahwa masukan tersebut menjadi bahan penting. "Para ahli memberikan banyak perspektif. Kami akan gunakan itu untuk memperkuat aturan," katanya.
Duduk di Prolegnas Prioritas
RUU ini telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2024. Posisi tersebut membuat pembahasannya menjadi prioritas pemerintah dan DPR. Namun, perubahan nama dinilai akan mempengaruhi substansi beberapa pasal.
Beberapa kalangan mengusulkan nama alternatif seperti RUU Perampasan Aset Tanpa Pidana atau RUU Pengembalian Aset. Namun, hingga kini belum ada keputusan final.
Respons Publik dan Pengamat
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai perubahan nama ini adalah langkah strategis. "Nama yang tepat akan mempermudah sosialisasi dan implementasi di lapangan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak berlarut-larut. "Jangan sampai pergantian nama justru menghambat pembahasan yang sudah berjalan," katanya.
Di sisi lain, sejumlah LSM anti-korupsi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU ini. Mereka menilai perampasan aset adalah instrumen penting untuk memiskinkan koruptor.
Kronologi Singkat
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2021. Baru pada 2024, RUU ini masuk Prolegnas prioritas. Pemerintah dan DPR kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas detail.
Beberapa pekan terakhir, isu penggantian nama mencuat setelah sejumlah anggota DPR menyampaikan aspirasi. Supratman pun merespons dengan sikap terbuka.
Langkah Berikutnya
Menkum memastikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi internal setelah mendapat jawaban resmi dari DPR. "Kami akan siapkan segala sesuatunya agar pembahasan berjalan lancar," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pimpinan DPR. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pembahasan nama baru akan dilakukan pada rapat Badan Legislasi pekan depan.
UPDATE: Publik diharapkan memantau perkembangan ini karena RUU tersebut berpotensi menjadi senjata baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Comments (0)