BREAKING: Istilah 'Pemulihan Aset' Lebih Tepat dari Perampasan
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menegaskan istilah 'pemulihan aset' jauh lebih tepat menggantikan 'perampasan aset' dalam RUU yang tengah dibahas DPR. Pernyata...
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menegaskan istilah 'pemulihan aset' jauh lebih tepat menggantikan 'perampasan aset' dalam RUU yang tengah dibahas DPR. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam di tengah perdebatan sengit soal efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
KONFIRMASI dari pakar hukum pidana tersebut menyebutkan, penggunaan kata 'perampasan' mengandung konotasi represif yang berorientasi pada hukuman. Padahal, tujuan utama regulasi ini seharusnya mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kondisi korban, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Poin Kritis dari Pakar Hukum
- Istilah 'pemulihan' lebih restoratif — menekankan pada perbaikan kerugian, bukan hukuman semata
- Perampasan berfokus pada pelaku — sementara pemulihan berfokus pada dampak sosial dan ekonomi
- Prinsip keadilan restoratif — mengutamakan pemulihan korban dan negara, bukan sekadar pembalasan
- Implementasi lebih humanis — menghindari stigma negatif terhadap aset yang sah
Menurut Guru Besar tersebut, RUU yang beredar saat ini masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada penghukuman. Padahal, perkembangan hukum modern global sudah bergeser ke pendekatan restoratif yang lebih efektif memulihkan kerugian negara.
Implikasi Hukum dan Praktik
Perubahan istilah ini bukan sekadar kosmetik bahasa. Secara yuridis, kata 'pemulihan' membawa konsekuensi berbeda dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset. Negara akan lebih fokus pada pelacakan aliran dana dan pengembalian ke kas negara, bukan sekadar merampas properti.
UPDATE dari kalangan akademisi menyebutkan, pendekatan pemulihan aset juga lebih mudah diterima dalam kerja sama internasional. Banyak negara mitra enggan bekerja sama jika istilahnya 'perampasan' karena dianggap melanggar hak properti. Sebaliknya, 'pemulihan' membuka ruang diplomasi hukum yang lebih luas.
Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan, potensi aset korupsi yang bisa dipulihkan mencapai triliunan rupiah. Namun, tanpa kerangka hukum yang tepat, upaya ini kerap gagal di pengadilan karena perdebatan prosedural.
Reaksi dan Perkembangan Terkini
MENIT LALU, sejumlah anggota DPR yang dihubungi menyatakan akan mempertimbangkan masukan ini. Beberapa fraksi mulai membuka opsi untuk mengubah nomenklatur dalam draf RUU yang sedang dibahas. Namun, belum ada keputusan final karena masih menunggu rapat panitia kerja.
Saksi mata dari internal parlemen melaporkan, diskusi berlangsung alot karena ada kelompok yang tetap ingin mempertahankan istilah 'perampasan' dengan alasan efek jera. Tetapi, mayoritas akademisi dan praktisi hukum mendukung usulan 'pemulihan' karena lebih selaras dengan tujuan negara kesejahteraan.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, istilah 'perampasan' selama ini identik dengan Pasal 39 KUHP yang bersifat opsional. Sementara 'pemulihan aset' akan menjadi instrumen baru yang lebih kuat dan terukur, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Para pengamat menilai, jika DPR mengadopsi usulan ini, maka RUU tersebut akan menjadi terobosan besar dalam sistem peradilan pidana nasional. Bukan hanya soal bahasa, tetapi perubahan paradigma dari retributif ke restoratif.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah melalui Kemenkumham belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan, Kemenkumham terbuka terhadap masukan akademisi dan akan membahasnya dalam rapat antar-kementerian pekan depan.
BREAKING — Ini adalah perkembangan signifikan yang bisa mengubah arah kebijakan pemberantasan korupsi. Publik menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah untuk memastikan RUU ini benar-benar berpihak pada pemulihan kerugian negara, bukan sekadar formalitas hukum.
Para pakar mengingatkan, tanpa istilah yang tepat, implementasi RUU akan menghadapi banyak gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sejarah menunjukkan, banyak pasal dalam UU yang digugat karena ketidakjelasan definisi. Oleh karena itu, usulan 'pemulihan aset' dianggap lebih aman secara konstitusional.
Dengan segala dinamika ini, publik berharap DPR tidak terjebak pada perdebatan semantik yang berkepanjangan. Yang terpenting adalah substansi: bagaimana aset hasil korupsi bisa kembali ke negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Istilah apa pun yang dipakai, tujuan akhirnya harus jelas dan terukur.
Kami akan terus memantau perkembangan RUU ini. Setiap keputusan baru akan segera kami sampaikan kepada pembaca setia Detik Ini Juga.
Comments (0)