BREAKING: Eks Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo BARU SAJA mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD berinisial SN. SN diduga kuat terlibat korupsi tunjangan perumahan anggota dewan yang merugikan ...

Aug 07, 2026 - 05:28
0 0
BREAKING: Eks Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo BARU SAJA mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPRD berinisial SN. SN diduga kuat terlibat korupsi tunjangan perumahan anggota dewan yang merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari Ponorogo dalam konferensi pers mendadak, Kamis siang. SN resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari audit investigatif yang dilakukan pada 2023. Temuan awal menunjukkan adanya dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan untuk 45 anggota DPRD periode 2019-2024.

SN, yang menjabat Ketua DPRD saat itu, diduga menjadi otak di balik skema korupsi tersebut. Ia mengatur alokasi dana secara tidak prosedural dan menguntungkan diri sendiri serta koleganya.

  • Total kerugian negara: Rp3,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP
  • SN ditahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari pertama
  • Barang bukti yang disita: dokumen anggaran, catatan keuangan, dan bukti transfer
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang berjalan 6 bulan

Modus Operandi Tersangka

Hasil penyidikan mengungkap modus yang cukup rapi. SN diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen pengajuan tunjangan. Ia juga menggelembungkan nominal sewa rumah yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“SN memerintahkan staf untuk membuat laporan fiktif. Tunjangan perumahan yang seharusnya dibayarkan langsung ke pemilik rumah, justru masuk ke rekening pribadi,” ungkap sumber internal Kejari yang enggan disebut namanya.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan mewah dan renovasi rumah dinas. SN juga diduga membagikan sebagian dana ke sejumlah anggota dewan lain untuk menutup kasus ini.

Dampak dan Respons Publik

Penetapan tersangka ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat Ponorogo. Sejumlah elemen mahasiswa dan LSM menggelar aksi damai di depan gedung DPRD setempat. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari. Jangan berhenti di SN saja, kembangkan ke tersangka lain yang terlibat,” ujar koordinator aksi saat ditemui di lokasi.

Pihak DPRD Ponorogo sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah anggota dewan dikabarkan mulai gelisah dan mempersiapkan pengacara.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

SN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Ponorogo memastikan akan terus mendalami kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Kami akan bekerja profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jaksa KPK yang menangani perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, SN masih menjalani pemeriksaan awal di Rutan. Pengacara SN belum memberikan komentar resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

Perkembangan kasus ini akan terus diupdate seiring berjalannya proses penyidikan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Ini adalah kasus korupsi kedua yang menjerat pimpinan DPRD Ponorogo dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2021, seorang wakil ketua DPRD juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Kejari Ponorogo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan yang tersedia di kantor kejaksaan setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User