Sep 17, 2026
Nasional

Mendagri Tito Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk mengkaji secara mendalam usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dis

Mendagri Tito Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk mengkaji secara mendalam usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan oleh sejumlah asosiasi aparatur desa di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap aspirasi yang masuk ke pemerintah akan ditelaah dari berbagai dimensi, mulai dari aspek hukum, efektivitas tata kelola pemerintahan, hingga stabilitas sosial-politik di tingkat akar rumput.

Isu mengenai masa jabatan kepala desa (kades) kembali mencuat menyusul desakan dari perkumpulan kepala desa yang menginginkan adanya penyesuaian regulasi demi menjamin keberlanjutan program pembangunan desa dan meredam residu konflik pascapemilihan kepala desa (Pilkades).

"Kemendagri tentu menampung dan mempelajari setiap aspirasi masyarakat serta asosiasi desa. Kami perlu melihat secara komprehensif dampak positif maupun implikasi tata kelolanya terhadap sistem demokrasi desa," ujar Tito Karnavian di Jakarta.

Aspirasi Perangkat Desa Disampaikan ke Kemendagri

Dorongan perpanjangan masa bakti ini didasarkan pada dinamika sosial politik lokal yang dinilai unik dibandingkan pemilihan di level kabupaten/kota maupun provinsi. Persaingan dalam Pilkades kerap menimbulkan polarisasi antarwarga yang membutuhkan waktu pemulihan cukup lama, sehingga masa kerja efektif untuk pembangunan kerap terpotong oleh proses rekonsiliasi sosial.

Adapun poin-poin utama yang diajukan oleh asosiasi kepala desa mencakup:

  • Efektivitas Pembangunan Desa: Memastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dapat terlaksana tuntas tanpa terganggu pergantian kepemimpinan yang terlalu cepat.
  • Meredam Polarisasi Sosial: Memberikan ruang waktu yang cukup bagi masyarakat desa untuk rekonsiliasi pascakonflik Pilkades yang kerap berlangsung panas.
  • Kemandirian Fiskal Desa: Memberikan keleluasaan waktu bagi kades mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kronologi dan Dinamika Evaluasi Regulasi

Kemendagri memetakan sejumlah tahapan penting dalam merespons dinamika tuntutan masa jabatan kepala desa:

  1. Penerimaan Naskah Usulan: Asosiasi perwakilan kepala desa menyerahkan berkas aspirasi serta naskah rekomendasi kebijakan kepada jajaran Kemendagri dan DPR RI.
  2. Kajian Akademis dan Yuridis: Tim internal Kemendagri bersama pakar otonomi daerah menyisir kesesuaian usulan terhadap peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
  3. Uji Publik dan Diskusi Terpumpun: Menggelar dialog bersama pemangku kepentingan, akademisi, serta pemerhati kebijakan publik guna menguji kelayakan regulasi.
  4. Harmonisasi Legislasi: Melibatkan lintas kementerian dan lembaga legislatif untuk menyusun sikap resmi pemerintah terkait revisi payung hukum desa.

Pertimbangan Mendagri: Stabilitas vs Regenerasi Kepemimpinan

Mendagri Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan di desa dan prinsip regenerasi kepemimpinan yang demokratis. Pemerintah berpandangan bahwa perpanjangan masa jabatan tidak boleh memicu potensi stagnasi inovasi, minimnya kontrol publik, maupun risiko penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran desa.

Pemerintah berencana merumuskan formulasi yang paling tepat dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa di tingkat lokal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User