Mau Nikah Lagi, Perempuan di Banyumas Bunuh Suami

Banyumas, Beritatercepat.com — Sebuah tindak kejahatan tragis mengguncang wilayah Purwokerto Timur, Banyumas. Seorang perempuan tega menghabisi nyawa suaminya sendiri, seorang pemilik bengkel yan

Jul 08, 2026 - 05:17
0 0
Mau Nikah Lagi, Perempuan di Banyumas Bunuh Suami

Banyumas, Beritatercepat.com — Sebuah tindak kejahatan tragis mengguncang wilayah Purwokerto Timur, Banyumas. Seorang perempuan tega menghabisi nyawa suaminya sendiri, seorang pemilik bengkel yang telah berusia lanjut. Korban berinisial EM atau bernama lengkap Eddy Yono Subagyo (67) ditemukan tewas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Arcawinangun.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara mengarah pada kasus pembunuhan berencana. "Menurut hasil penyelidikan sementara, motif di balik peristiwa ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain," jelas Kombes Petrus.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanganan terhadap pihak lain yang diduga akan dinikahi oleh tersangka juga dilakukan dalam berkas terpisah. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penyelidikan kepolisian terus meluas untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Eddy Yono Subagyo.

"Motif sementara kasus pembunuhan ini sangat mengejutkan. Tersangka diduga kuat tega menghabisi korban karena ingin bebas menikah lagi dengan orang lain."

Kronologi penemuan jasad korban masih terus digali oleh pihak kepolisian setempat. Dari laporan yang dihimpun media kami, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar. Penemuan tersebut sontak membuat gempar lingkungan Kelurahan Arcawinangun yang selama ini dikenal tenang.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk para tetangga dan kerabat dekat korban, juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera menetapkan tersangka secara resmi. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak dan kerabat dekat almarhum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa berdarah yang menggemparkan Banyumas tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User