Mantan Bupati Pesawaran Dihukum 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Air
Dendi Ramadhona harus menjalani 8 tahun masa kurungan. Vonis itu resmi dibacakan di ruang sidang atas keterlibatannya dalam penggelapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan keuanga...
Dendi Ramadhona harus menjalani 8 tahun masa kurungan. Vonis itu resmi dibacakan di ruang sidang atas keterlibatannya dalam penggelapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan keuangan daerah dan negara hingga puluhan miliar rupiah. Putusan ini langsung menutup peluangnya menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Hukuman Berlapis
Majelis hakim tidak sekadar menjatuhkan vonis penjara. Mantan kepala daerah itu juga dikenai sanksi denda ratusan juta rupiah dan yang paling memberatkan: kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp22,8 miliar. Jika tak mampu melunasi, aset pribadinya terancam disita dan masa hukumannya bisa bertambah. Jaksa menegaskan, hukuman ini menjadi sinyal tegas bahwa kepala daerah bukan kebal hukum.
Bisnis Air yang Bocor
Kasus bermula dari proyek strategis penyediaan air bersih di Pesawaran. Alih-alih mengalirkan manfaat bagi warga, anggaran proyek justru dikorupsi melalui rekayasa lelang dan markup pekerjaan. Tim penyidik menemukan aliran dana mencurigakan ke sejumlah perusahaan yang diduga dikendalikan oleh lingkaran kekuasaannya. Proyek mangkrak, pipa tak terpasang sempurna, dan masyarakat tetap kesulitan air bersih.
Fakta Persidangan
Selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses tender. Beberapa saksi ahli memaparkan bukti penggelembungan harga material hingga dua kali lipat dari harga pasar. Hakim menyebut perbuatan itu sebagai tindakan korupsi sistemik yang melumpuhkan pelayanan publik. Meski sempat membantah, seluruh sanggahan terdakwa dipatahkan oleh bukti elektronik dan dokumen keuangan yang dihadirkan KPK.
Selain penjara, aset-aset mencurigakan milik terdakwa telah disita untuk mengamankan pembayaran uang pengganti. Total aset yang dibekukan mencapai belasan miliar rupiah, terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan mewah. Eksekusi putusan langsung dilakukan begitu vonis berkekuatan hukum tetap.
Babak Akhir Kekuasaan
Dengan putusan ini, Dendi Ramadhona menjadi salah satu dari sedikit kepala daerah yang benar-benar diganjar hukuman berat. Pemerintah pusat pun mengapresiasi langkah tegas pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi preseden agar proyek-proyek infrastruktur vital tidak lagi dijadikan bancakan pribadi pejabat. Publik kini menanti kepastian penyelesaian proyek SPAM yang telantar bertahun-tahun akibat ulah korup sang mantan bupati.
Comments (0)