Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Sanksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga pengujung Juni 2026, masih terdapat jajaran manajemen di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga pengujung Juni 2026, masih terdapat jajaran manajemen di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketidakpatuhan ini mendorong lembaga antirasuah untuk meminta para pemangku kepentingan segera menjatuhkan sanksi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan melayangkan surat kepada otoritas terkait.
"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," ujar Aminudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Aminudin tidak merinci jumlah pasti manajemen BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ia hanya menekankan harapan agar sanksi yang diberikan merujuk pada aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan pelat merah. Keterangan ini dihimpun Beritatercepat.com dari konferensi pers KPK, Senin (29/6/2026).
Comments (0)