Bencana kabut asap lintas batas kembali menjadi ancaman nyata bagi kawasan Asia Tenggara. Asap pekat hasil kebakaran hutan dan lahan yang melintasi perbatasan negara tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi serta merusak sektor pendidikan, tetapi juga mengancam kesehatan puluhan juta jiwa. Menanggapi krisis lingkungan tahunan ini, kalangan akademisi menilai bahwa instrumen hukum internasional yang ada saat ini masih memiliki celah mendasar yang menghambat penegakan hukum secara efektif.
Pakar hukum internasional dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Mohd Hazmi Mohd Rusli, menyoroti urgensi reformasi mendasar dalam penanganan isu ini. Menurutnya, pendekatan diplomasi lunak yang selama ini diterapkan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara sudah tidak lagi memadai untuk menekan kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan secara lintas batas negara.
Kelemahan Mekanisme Hukum dan Diplomasi Regional
Meskipun kawasan regional telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang disepakati pada tahun 2002, perjalanannya dalam menghentikan polusi udara lintas batas dinilai kurang bergigi. Perjanjian tersebut lebih banyak mengedepankan kerja sama teknis dan pencegahan bencana, namun sangat minim mekanisme sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
"Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan kesepakatan sukarela atau diplomasi santun ketika kesehatan jutaan warga dipertaruhkan setiap tahun akibat kebakaran hutan lintas batas. Hukum internasional harus hadir dengan taring yang cukup tajam untuk menuntut akuntabilitas," tegas Mohd Hazmi Mohd Rusli saat memberikan pandangan akademisnya.
Dalam norma hukum lingkungan internasional, berlaku prinsip universal sic utere tuo ut alienum non laedas, yang menggarisbawahi bahwa setiap negara berkewajiban memastikan aktivitas di dalam wilayahnya tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan negara lain. Namun, penerapan prinsip ini sering kali terbentur oleh doktrin non-intervensi yang sangat dijunjung tinggi di kawasan ASEAN.
Tiga Langkah Strategis Penegakan Hukum Lintas Batas
Untuk mengatasi kebuntuan legalitas tersebut, penataan ulang skema hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Akademisi USIM menyoroti beberapa aspek kunci yang harus segera diperbaiki oleh pembuat kebijakan regional:
- Penguatan Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Penerapan kewajiban hukum yang lebih eksplisit bagi negara asal polusi untuk melakukan langkah pencegahan konkret serta penanggulangan cepat.
- Akuntabilitas Korporasi Lintas Negara: Memungkinkan penuntutan terhadap perusahaan induk (parent companies) di negara asal mereka apabila anak perusahaan mereka terbukti melakukan pembakaran lahan ilegal di negara tetangga.
- Mekanisme Ganti Rugi Kompensatoris: Menyediakan koridor legal bagi negara atau warga yang terdampak untuk menuntut ganti rugi finansial atas kerugian kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan.
Perbandingan Efektivitas Instrumen Hukum Lingkungan
Untuk memahami perbedaan antara instrumen yang berlaku saat ini dengan usulan kerangka hukum baru, tabel berikut memperlihatkan perbandingan aspek yuridis utama:
| Parameter Hukum | AATHP (Kondisi Saat Ini) | Usulan Kerangka Hukum Mengikat |
|---|---|---|
| Sifat Kepatuhan | Sukarela & Konsensus | Wajib & Mengikat secara Hukum |
| Sanksi Pelanggaran | Tidak Ada Sanksi Tegas | Denda Finansial & Sanksi Ekonomi |
| Penyelesaian Sengketa | Musyawarah Diplomatis | Arbitrase / Mahkamah Regional |
| Jerat Hukum Korporasi | Terbatas Hukum Domestik | Yurisdiksi Lintas Batas (Extraterritorial) |
Dengan memperkuat regulasi internasional dan mengintegrasikan yurisdiksi lintas batas, diharapkan kejahatan korporasi yang sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah di kawasan ASEAN diimbau untuk memberanikan diri melangkah keluar dari zona nyaman diplomasi konvensional demi menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman kabut asap berulang.
Comments (0)