DPR Kutuk 27 Pemerkosa Remaja Sampang, Minta Hukuman Maksimal

BARU SAJA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, melontarkan kecaman keras atas kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang remaja putri di Sampang, Jawa Timur. Total 27 pri...

Jul 12, 2026 - 14:04
0 0
DPR Kutuk 27 Pemerkosa Remaja Sampang, Minta Hukuman Maksimal

BARU SAJA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, melontarkan kecaman keras atas kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang remaja putri di Sampang, Jawa Timur. Total 27 pria diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.

Kecaman Tanpa Ampun

Dalam pernyataan resminya, Endang Agustina tak bisa menyembunyikan kemarahannya. Ia menegaskan bahwa tindakan 27 pria itu adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

"Kami mengutuk keras perbuatan biadab ini. Tidak ada toleransi untuk pemerkosaan, apalagi dilakukan oleh puluhan orang terhadap anak di bawah umur," tegasnya, dikonfirmasi Kamis siang.

Endang mendesak aparat penegak hukum untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Menurutnya, penanganan cepat akan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Di tengah kemarahannya, Endang juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor Sampang. Mereka dinilai bergerak cepat menangkap para terduga pelaku dalam waktu singkat.

"Saya salut dengan respons Polres Sampang. Evakuasi korban, pengamanan pelaku, hingga pendampingan psikologis berjalan simultan. Ini bukti polisi serius tangani kasus kekerasan seksual," puji Endang.

Kronologi Singkat Kejadian

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa nahas itu terjadi di sebuah desa terpencil di wilayah Sampang. Korban, seorang remaja berusia 15 tahun, diduga dijebak dan digilir oleh 27 pria dalam waktu beberapa jam.

Saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kejadian itu berlangsung pada akhir pekan lalu. "Kami mendengar suara jeritan, tapi tak ada yang berani mendekat karena jumlah mereka banyak," ujar saksi, Kamis.

Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung membentuk tim khusus. Hanya dalam tempo 3x24 jam, 27 terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Desakan Hukuman Berat

Endang Agustina meminta penerapan pasal berlapis agar para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal. Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 15 tahun serta pasal pemerkosaan dalam KUHP harus dikenakan bersamaan.

"Jangan sampai ada celah hukum yang meringankan mereka. 27 orang yang merampas masa depan seorang remaja layak dijatuhi hukuman seumur hidup. Ini pesan bagi seluruh predator seksual di Indonesia," tekan legislator PAN tersebut.

Komisi III DPR, imbuhnya, akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga ke meja persidangan. Pengawasan ketat ini untuk memastikan tidak ada intervensi atau tekanan yang dapat merusak keadilan.

Perkembangan Terkini

Hingga berita ini diturunkan, ke-27 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum korban.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menyulut kemarahan publik. Tagar #HukumBeratPredatorSampang bahkan sempat menduduki trending topic Twitter pagi tadi. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban dan keluarganya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User