ISLAMABAD — Mahkamah Agung Pakistan resmi menangguhkan vonis hukuman penjara terhadap pengacara hak asasi manusia (HAM) terkemuka, Imaan Zainab Mazari-Hazir, dan suaminya, Hadi Ali Chattha. Keputusan penting tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus unggahan media sosial yang sempat memicu kecaman luas di tingkat nasional maupun internasional.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang beranggotakan Hakim Naeem Akhtar Afghan dan Hakim Ishtiaq Ibrahim mengabulkan permohonan banding pasangan advokat tersebut. Keduanya dibebaskan dengan jaminan berupa obligasi penjamin (surety bonds) sebesar 200.000 Rupee Pakistan sembari menunggu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC).
Kronologi Jeratan Hukum Pasangan Advokat
Proses hukum yang menjerat Imaan Mazari dan suaminya berlangsung cepat dan menyita perhatian publik sejak awal tahun. Berikut adalah rincian urutan peristiwa yang berujung pada putusan Mahkamah Agung:
- 24 Januari 2024: Pengadilan Sesi Islamabad menjatuhkan vonis total hukuman penjara hingga 17 tahun kepada Imaan dan Hadi atas berbagai dakwaan di bawah undang-undang kejahatan siber atau Prevention of Electronic Crimes Act (PECA).
- Februari 2024: Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
- 12 Mei 2024: Mahkamah Agung mengeluarkan perintah awal yang meminta IHC untuk mempercepat proses peninjauan kembali permohonan penangguhan vonis.
- Kamis Terbaru: Mahkamah Agung secara resmi mengambil langkah intervensi yudisial dengan menangguhkan eksekusi hukuman dan memerintahkan pembebasan bersyarat bagi keduanya.
Pertimbangan Etika dan Kehormatan Profesi Advokat
Dalam persidangan, Hakim Naeem Akhtar Afghan memberikan catatan khusus mengenai latar belakang profesi kedua terpidana. Majelis hakim mengingatkan bahwa status sebagai penegak hukum menuntut tanggung jawab moral serta etika yang lebih tinggi dalam bersikap di ruang publik maupun ruang sidang.
"Keduanya adalah advokat dan kami tetap menjaga kehormatan mereka. Namun, ada perbedaan mendasar antara seorang pengacara dan masyarakat biasa dalam mematuhi norma hukum serta tata krama pengadilan," ujar Hakim Afghan saat memberikan instruksi kepada kuasa hukum senior Faisal Siddiqui.
Faisal Siddiqui selaku kuasa hukum menegaskan di hadapan majelis bahwa kliennya telah menjalani proses hukum dengan itikad baik serta berhak mendapatkan penangguhan penahanan demi keadilan substantif.
Sorotan Internasional Terhadap Kebebasan Berekspresi
Kasus pemenjaraan Imaan Mazari dan suaminya sebelumnya memicu gelombang kritik dari komunitas hukum internasional dan para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Banyak pihak menilai penerapan pasal-pasal dalam undang-undang PECA kerap digunakan secara represif untuk membungkam suara kritis para aktivis dan advokat di Pakistan.
Dengan adanya putusan penangguhan ini, pasangan pengacara tersebut dapat menghirup udara bebas untuk sementara waktu, sembari tim hukum mempersiapkan materi pembelaan lanjutan pada sidang pembacaan vonis akhir di Pengadilan Tinggi Islamabad.
MA Pakistan resmi menangguhkan vonis 17 tahun penjara terhadap pengacara HAM Imaan Mazari dan suaminya terkait kasus unggahan media sosial. Keduanya dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu putusan IHC.
Comments (0)