Lutung Jawa 'Momon' Diselamatkan dari Pemilik di Bondowoso
BONDOWOSO — Tim Kementerian Kehutanan berhasil mengevakuasi Lutung Jawa bernama Momon yang selama ini dipelihara secara ilegal oleh seorang warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Operasi penyelam...
BONDOWOSO — Tim Kementerian Kehutanan berhasil mengevakuasi Lutung Jawa bernama Momon yang selama ini dipelihara secara ilegal oleh seorang warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Operasi penyelamatan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan primata dilindungi tersebut.
Kronologi Penyelamatan
Informasi awal diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur pada awal pekan lalu. Warga melaporkan seekor lutung jawa sering terlihat di rumah seorang warga di Kecamatan Pujer, bahkan diikat dengan tali. Tim BKSDA langsung melakukan verifikasi dan menemukan bahwa satwa tersebut telah dipelihara selama lebih dari satu tahun.
Pemilik berinisial S (55) mengaku mendapatkan Momon dari seorang pemburu lokal saat masih bayi. Ia tidak menyadari bahwa memelihara Lutung Jawa melanggar hukum. Dengan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil membawa Momon tanpa perlawanan berarti. Seluruh proses evakuasi berlangsung sekitar tiga jam.
Kondisi Momon Pascaevakuasi
Pemeriksaan kesehatan awal oleh dokter hewan BKSDA menunjukkan Momon dalam kondisi fisik yang cukup baik. Tidak ditemukan luka berat atau penyakit menular. Namun, psikologisnya terganggu akibat kebiasaan interaksi dengan manusia. Momon terlihat stres dan cenderung pasif saat dipindahkan ke kandang transportasi.
Saat ini Momon sudah berada di Pusat Rehabilitasi Satwa milik Yayasan IAR Indonesia di Ciapus, Bogor. Proses transportasi dari Bondowoso ke Bogor menempuh waktu sekitar 18 jam melalui jalur darat. Selama perjalanan, tim medis terus memantau kesehatan Momon.
Program Rehabilitasi Jangka Panjang
Menurut keterangan dari pihak BKSDA, Momon akan menjalani program rehabilitasi intensif selama minimal enam bulan hingga satu tahun. Program ini meliputi pengembalian insting liar, kemampuan mencari pakan alami, serta interaksi dengan sesama lutung di kandang habituasi. Jika berhasil, Momon akan dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Alas Purwo atau cagar alam lain yang menjadi habitat alami Lutung Jawa.
Perlindungan Hukum Lutung Jawa
Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) merupakan satwa endemik Pulau Jawa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini terdaftar dalam Appendix II CITES dan dikategorikan sebagai rentan oleh IUCN. Ancaman utama populasi mereka adalah deforestasi, perburuan, dan perdagangan ilegal.
Pelaku pemeliharaan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Namun, masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa peliharaannya tidak akan dikenakan tuntutan.
Imbauan Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan kembali mengingatkan bahwa satwa liar bukan untuk dipelihara. Selain melawan hukum, memelihara satwa liar juga dapat menularkan penyakit zoonosis. “Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan berharap semakin banyak warga yang peduli terhadap kelestarian satwa dilindungi,” ujar seorang juru bicara kementerian.
Kasus Momon menambah daftar panjang evakuasi satwa dilindungi dari pemukiman warga. Sepanjang tahun ini saja, BKSDA Jawa Timur telah menyelamatkan lebih dari 20 individu satwa, termasuk lutung, elang, kukang, dan kucing hutan.
Comments (0)